Suara Denpasar - Saat Ramadhan, ada beberapa pertanyaan terkait apa saja hal yang membatalkan puasa.
Salah satunya menggunakan obat tetes mata di siang hari saat berpuasa, pertanyaan tersebut terkadang sering ditanyakan oleh sebagian masyarakat.
Dilansir dari MUI digital, jadi menggunakan obat tetes mata di siang hari saat berpuasa hukum'nya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Walaupun terkadang, semisal meneteskannya ke mata, ada rasa pahit dalam tenggorokan.
Alasan tersebut diungkap oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan:
“Dan tidak masalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata menuju tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).
Jadi menurut, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli alasan bolehnya menggunakan obat tetes mata di saat puasa, lantaran tidak adanya jalur penghubung dari lubang mata sampai ke tenggorokan.
Hal tersebut, karena masuknya obat tersebut lewat pori-pori, Misalnya ketika sedang mandi, air yang masuk lewat pori-pori kulit bisa menyebabkan perasaan segar, itu juga sama, tidak membatalkan puasa.
Jadi penggunaan obat tetes mata di zaman ini, sering dianalogikan dengan pendapat ulama masa lalu dalam penggunaan celak mata.
Baca Juga: Apa Boleh Di infus dan Suntik Saat Puasa? Ini Jawabannya
Karena hal tersebut, menurut kebanyakan ulama hal itu tidak membatalkan puasa, berbeda dengan pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa menggunakan celak saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.
Oleh sebab itu, bila kita ingin selamat dari perbedaan pendapat ulama, bila memungkinkan, sebaiknya memang tidak menggunakan obat tetes mata saat sedang berpuasa.
Akan tetapi, jika memang sudah terdesak dan situasi sudah tidak memungkinkan, kita boleh menggunakan tetes mata saat berpuasa dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut. (*/Dinda)