Suara Denpasar – Pendaftaran penerimaan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sudah dibuka mulai hari ini (3/4/2023). Formasi yang di buka untuk sekolah kedinasan di bawah naungan Kementrian Dalam Negeri itu adalah 534 kebutuhan untuk tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar menyetujui disetujui 4.138 kebutuhan dari 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan, sehingga total penerimaan sekolah kedinasan tahun ini adalah 4.672.
Lalu, apa saja persyaratan dan tahapan seleksi masuk IPDN? Simak penjelasan berikut yang dilansir dari spcp.ipdn.ac.id.
Persyaratan Pendaftaran IPDN
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 2023, dengan ketentuan:
- Nila Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
- Nilal Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat dari pernyataan/persamaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:
Baca Juga: Kena Body Shaming dan Disebut Kuda Nil, Perempuan Ini Berhasil Turun Berat Badan Sampai 50 Kilogram
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran:
5. Surat Keterangan Orang Asli Papual (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
6. Pakta Integritas Tahun 2023;
7. Alamat e-mail yang aktif; dan