Suara Denpasar - Ambu Anne, Bupati Purwakarta itu baru-baru ini viral lantaran menyegel gereja atau tempat di wilayahnya.
Menyinggung Bupati Purwakarta itu, pegiat sosial media bernama Guntur Romli menyebut sejak ditinggal Kang Dedi Mulyadi, Purwakarta menyedihkan.
Rumah ibadah yang disegel atau ditutup sementara oleh Ambu Anne ialah tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta selama dua tahun.
Mulanya, sebuah video viral di media sosial lantaran memerlihatkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menyampaikan penutupan sementara tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta selama dua tahun.
Video itu diunggah oleh akun Twitter Muhammad Guntur Romli. Dalam narasi yang ia sampaikan, Guntur Romli menyebut Anne Ratna menyegel tempat ibadah.
"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, padahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," tulis Guntur Romli, dikutip dari akun Twitter @GunRomli, pada Senin (3/4/2023).
"Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," lanjut dia.
Dilansir dari Metro.Suara.com, Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, Pemkab Purwakarta menutup padepokan yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta, diputuskan untuk menutup bangunan tersebut untuk menghindari terjadinya keresahan sosial.
Baca Juga: Heboh! Anak Perempuan Mamah Dedeh Murtad, Diusir dari Rumah karena Pilih Pindah Agama?
Rakor juga sepakat bahwa para jemaat GKPS tetap dapat menjalankan ibadah di gereja lain yang terdekat.
Terdapat 19 gereja di Purwakarta yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah, termasuk tiga gereja yang berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang digunakan oleh jemaat GKPS selama ini.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik.
Keputusan ini diambil untuk menjaga hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan sesuai dengan amanat konstitusi. (Rizal/*)