Suara Denpasar - Diusulkan sejak 2019, akhirnya Rancangan Undang-Undang atau RUU Provinsi Bali sah jadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4/2023). Pengesahan ini dipimpin langsung ketua DPR RI, Puan Maharani.
Tidak hanya RUU Provinsi Bali yang disahkan jadi UU, secara berbarengan DPR RI juga menyetujui pengesahan 7 RUU provinsi lainnya. Yakni RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan RUU tentang Kalimantan Tengah. Delapan UU ini berdiri sendiri-sendiri atau terpisah
"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani kepada peserta rapat paripurna.
Kemudian terdengar anggota dewan membuat nyanyian, "Setuju." Puan Maharani kemudian mengetuk palu sidang sebanyak sekali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi dalam pendapatan akhir pemerintah atas 8 RUU itu menjelaskan, bahwa delapan daerah ini mengakui adanya karakteristik khas daerah, terutama kondisi geografis. Ada yang kepulauan, ada pegunungan dan lainnya.
"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia," tandas Tito.
Tito menjelaskan, Bali paling utama daya tariknya adalah kekuatan tradisi adat dan budaya, di samping alam.
"Sehingga dengan demikian kita berharap agar tradisi budaya yang ada tersebut dapat terus terjaga tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara, modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat dan lain-lain," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya atas 8 RUU provinsi itu menyatakan, Komisi II DPR memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri dan tidak digabungkan dalam satu undang-undang.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Bali sebelumnya terbentuk berdasarkan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Doli menyebutkan, diperlukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. Katanya, undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.
Sebelum UU Provinsi Bali disahkan, pada tahun 2022, juga sudah disahkan UU Provinsi NTB dan UU Provinsi NTT. Sudah terpisah dari UU 64/1958. (Antara)