Tok! RUU Provinsi Bali Sah Jadi UU, Mendagri: 'Agar Tradisi Budaya Terjaga, Tidak Tergerus Modernisasi'

Suara Denpasar

Selasa, 04 April 2023 | 18:48 WIB
Tok! RUU Provinsi Bali Sah Jadi UU, Mendagri: 'Agar Tradisi Budaya Terjaga, Tidak Tergerus Modernisasi'
Tok! RUU Provinsi Bali Sah Jadi UU, Mendagri: 'Agar Tradisi Budaya Terjaga, Tidak Tergerus Modernisasi' (Suara.com)

Suara Denpasar - Diusulkan sejak 2019, akhirnya Rancangan Undang-Undang atau RUU Provinsi Bali sah jadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4/2023). Pengesahan ini dipimpin langsung ketua DPR RI, Puan Maharani.

Tidak hanya RUU Provinsi Bali yang disahkan jadi UU, secara berbarengan DPR RI juga menyetujui  pengesahan 7 RUU provinsi lainnya. Yakni RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan RUU tentang Kalimantan Tengah. Delapan UU ini berdiri sendiri-sendiri atau terpisah 

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani kepada peserta rapat paripurna.

Kemudian terdengar anggota dewan membuat nyanyian, "Setuju." Puan Maharani kemudian mengetuk palu sidang sebanyak sekali. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi dalam pendapatan akhir pemerintah atas 8 RUU itu menjelaskan, bahwa delapan daerah ini mengakui adanya karakteristik khas daerah, terutama kondisi geografis. Ada yang kepulauan, ada pegunungan dan lainnya.

"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia," tandas Tito.

Tito menjelaskan, Bali paling utama daya tariknya adalah kekuatan tradisi adat dan budaya, di samping alam.

"Sehingga dengan demikian kita berharap agar tradisi budaya yang ada tersebut dapat terus terjaga tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara, modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat dan lain-lain," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya atas 8 RUU provinsi itu menyatakan, Komisi II DPR memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri dan tidak digabungkan dalam satu undang-undang.

baca juga

Dia menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Bali sebelumnya terbentuk berdasarkan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

Doli menyebutkan, diperlukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. Katanya, undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.

Sebelum UU Provinsi Bali disahkan, pada tahun 2022, juga sudah disahkan UU Provinsi NTB dan UU Provinsi NTT. Sudah terpisah dari UU 64/1958. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Omed-omedan, Sebuah Tradisi Unik Berciuman dan Pencarian Jodoh di Bali

Mengenal Omed-omedan, Sebuah Tradisi Unik Berciuman dan Pencarian Jodoh di Bali

Denpasar | Kamis, 23 Maret 2023 | 18:15 WIB

Lasqi Bali 2023/2028 Resmi Dilantik, Ketua Umum Pusat Minta Kuatkan Kolaborasi Budaya

Lasqi Bali 2023/2028 Resmi Dilantik, Ketua Umum Pusat Minta Kuatkan Kolaborasi Budaya

Denpasar | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:35 WIB

Ada yang Belum Tau? Ternyata Begini Sejarah Desa Trunyan di Bali dengan Tradisi Pemakaman Unik

Ada yang Belum Tau? Ternyata Begini Sejarah Desa Trunyan di Bali dengan Tradisi Pemakaman Unik

Denpasar | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:10 WIB

Mencabik Mayat, Berikut 3 Tradisi Unik di Bali Menarik untuk Diketahui

Mencabik Mayat, Berikut 3 Tradisi Unik di Bali Menarik untuk Diketahui

Denpasar | Rabu, 21 Desember 2022 | 18:26 WIB

Selain Food and Beverage, Mari Beach Club Bali Raffi Ahmad Ternyata Menyediakan Wisata Budaya, Ini Ragamnya

Selain Food and Beverage, Mari Beach Club Bali Raffi Ahmad Ternyata Menyediakan Wisata Budaya, Ini Ragamnya

Denpasar | Rabu, 14 Desember 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×