Tok! RUU Provinsi Bali Sah Jadi UU, Mendagri: 'Agar Tradisi Budaya Terjaga, Tidak Tergerus Modernisasi'

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 04 April 2023 | 18:48 WIB
Tok! RUU Provinsi Bali Sah Jadi UU, Mendagri: 'Agar Tradisi Budaya Terjaga, Tidak Tergerus Modernisasi'
Tok! RUU Provinsi Bali Sah Jadi UU, Mendagri: 'Agar Tradisi Budaya Terjaga, Tidak Tergerus Modernisasi' (Suara.com)

Suara Denpasar - Diusulkan sejak 2019, akhirnya Rancangan Undang-Undang atau RUU Provinsi Bali sah jadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4/2023). Pengesahan ini dipimpin langsung ketua DPR RI, Puan Maharani.

Tidak hanya RUU Provinsi Bali yang disahkan jadi UU, secara berbarengan DPR RI juga menyetujui  pengesahan 7 RUU provinsi lainnya. Yakni RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan RUU tentang Kalimantan Tengah. Delapan UU ini berdiri sendiri-sendiri atau terpisah 

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani kepada peserta rapat paripurna.

Kemudian terdengar anggota dewan membuat nyanyian, "Setuju." Puan Maharani kemudian mengetuk palu sidang sebanyak sekali. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi dalam pendapatan akhir pemerintah atas 8 RUU itu menjelaskan, bahwa delapan daerah ini mengakui adanya karakteristik khas daerah, terutama kondisi geografis. Ada yang kepulauan, ada pegunungan dan lainnya.

"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia," tandas Tito.

Tito menjelaskan, Bali paling utama daya tariknya adalah kekuatan tradisi adat dan budaya, di samping alam.

"Sehingga dengan demikian kita berharap agar tradisi budaya yang ada tersebut dapat terus terjaga tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara, modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat dan lain-lain," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya atas 8 RUU provinsi itu menyatakan, Komisi II DPR memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri dan tidak digabungkan dalam satu undang-undang.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Bali sebelumnya terbentuk berdasarkan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

Doli menyebutkan, diperlukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. Katanya, undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.

Sebelum UU Provinsi Bali disahkan, pada tahun 2022, juga sudah disahkan UU Provinsi NTB dan UU Provinsi NTT. Sudah terpisah dari UU 64/1958. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Omed-omedan, Sebuah Tradisi Unik Berciuman dan Pencarian Jodoh di Bali

Mengenal Omed-omedan, Sebuah Tradisi Unik Berciuman dan Pencarian Jodoh di Bali

| Kamis, 23 Maret 2023 | 18:15 WIB

Lasqi Bali 2023/2028 Resmi Dilantik, Ketua Umum Pusat Minta Kuatkan Kolaborasi Budaya

Lasqi Bali 2023/2028 Resmi Dilantik, Ketua Umum Pusat Minta Kuatkan Kolaborasi Budaya

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:35 WIB

Ada yang Belum Tau? Ternyata Begini Sejarah Desa Trunyan di Bali dengan Tradisi Pemakaman Unik

Ada yang Belum Tau? Ternyata Begini Sejarah Desa Trunyan di Bali dengan Tradisi Pemakaman Unik

| Kamis, 22 Desember 2022 | 17:10 WIB

Mencabik Mayat, Berikut 3 Tradisi Unik di Bali Menarik untuk Diketahui

Mencabik Mayat, Berikut 3 Tradisi Unik di Bali Menarik untuk Diketahui

| Rabu, 21 Desember 2022 | 18:26 WIB

Selain Food and Beverage, Mari Beach Club Bali Raffi Ahmad Ternyata Menyediakan Wisata Budaya, Ini Ragamnya

Selain Food and Beverage, Mari Beach Club Bali Raffi Ahmad Ternyata Menyediakan Wisata Budaya, Ini Ragamnya

| Rabu, 14 Desember 2022 | 19:00 WIB

Terkini

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Telkomsel Digiland Run 2026 Sold Out, 12.500 Peserta Nikmati Lari Berbasis 5G dan AI

Telkomsel Digiland Run 2026 Sold Out, 12.500 Peserta Nikmati Lari Berbasis 5G dan AI

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Kurniawan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 Jangan Terbuai Usai Berhasil Mengalahkan China

Kurniawan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 Jangan Terbuai Usai Berhasil Mengalahkan China

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:01 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Review Jujur dari Buku Kisah Kota Kita: Merawat Kota, Merawat Rasa

Review Jujur dari Buku Kisah Kota Kita: Merawat Kota, Merawat Rasa

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Usul Pindah Gerbong: Mengapa Pernyataan Menteri PPPA Memicu Amarah Publik?

Usul Pindah Gerbong: Mengapa Pernyataan Menteri PPPA Memicu Amarah Publik?

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Menyembuhkan Rasa, Kerentanan dan Mimpi dalam Buku Puisi Pelesir Mimpi

Menyembuhkan Rasa, Kerentanan dan Mimpi dalam Buku Puisi Pelesir Mimpi

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:57 WIB

Jelang Drawing Piala Asia 2027, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Potensi Bahaya dari Pot 4

Jelang Drawing Piala Asia 2027, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Potensi Bahaya dari Pot 4

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:55 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Pesantren dan Masa Depan Karakter Bangsa: Jangan-jangan Ini Jawabannya

Pesantren dan Masa Depan Karakter Bangsa: Jangan-jangan Ini Jawabannya

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:51 WIB