- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan aturan baru devisa hasil ekspor SDA akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026.
- Eksportir wajib menempatkan devisa pada bank Himbara dan mengonversi hasil ekspor ke mata uang rupiah maksimal 50 persen.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas valuta asing, menambah cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah nasional.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan diberlakukan 1 Juni 2026.
Menko Perekonomian menyebut kalau aturan ini adalah revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Menko Airlangga di Istana Merdeka, dikutip Rabu (6/5/2026).
Dalam regulasi baru ini, Pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menaruh devisa di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN. Selain itu, ada kewajiban untuk mengkonversi hasil devisa ke mata uang Rupiah maksimum 50 persen.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," lanjutnya.
Sedangkan untuk penempatan devisa hasil ekspor dari sektor ekstraktif seperti minyak dan gas (migas), Airlangga menjelaskan ketentuannya masih mengacu pada aturan lama yaitu wajib ditempatkan minimal 30 persen pada rekening bank dalam negeri selama tiga bulan.
"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," beber Airlangga.
Diketahui Revisi peraturan pemerintah terkait penempatan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Ketentuan baru itu diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Dalam aturan baru tersebut, eksportir nantinya diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya Himbara.
Ketentuan baru itu juga akan mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.