- KPK mengungkap Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman diduga memeras ASN hingga Rp10 juta per orang.
- Praktik pemerasan berjenjang ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan THR pribadi dan eksternal Forkopimda Kabupaten Cilacap.
- Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah kepala dinas untuk mendalami alur perintah pemerasan sejak Maret 2026 lalu.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga diminta mengumpulkan uang hingga Rp10 juta per orang untuk disetorkan kepada Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan secara mandiri oleh para staf, bahkan dengan cara meminjam uang atau ngutang demi memenuhi instruksi atasan.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Budi memaparkan bahwa praktik dugaan pemerasan ini dilakukan secara berjenjang.
Perangkat daerah di level atas mengumpulkan dana dari para staf di bawahnya, untuk kemudian diserahkan kembali kepada Bupati.
Sejauh ini, KPK belum menemukan adanya indikasi penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam praktik tersebut.

Guna mendalami alur perintah pemerasan ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Cilacap pada Selasa (5/5/2026).
Para saksi yang dimintai keterangan di antaranya Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh Bupati seperti apa mekanismenya? Bagaimana perintah itu turun? Bagaimana mekanisme pengumpulan uang?” imbuh Budi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Maret 2026 terkait dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta tersebut. (Antara)