Hukum Menelan Ludah Bercampur Darah di Gusi saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 11:25 WIB
Hukum Menelan Ludah Bercampur Darah di Gusi saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Engin Akyurt dari Pixabay)

Suara Denpasar - Saat sedang berpuasa, menelan ludah atau air liur menjadi hal yang sering kita lakukan. Namun begitu sebagian orang kerap mengalami keraguan akan status puasanya saat menelan ludah.

Apalagi keraguan tersebut kian muncul ketika air liur tersebut bercampur dengan darah yang ada di gusi. Lalu bagaimana hukumnya saat menelan air liur yang bercampur dengan darah saat berpuasa?

Gusi berdarah merupakan masalah kesehatan yang kerap dialami, baik di bulan Ramadan sekalipun. Dilansir dari NU Online, M Ali Zainal Abidin, menerangkan bahwa dalam madzhab Syafi’i menelan air liur bukan termasuk perkara yang bisa membatalkan puasa.

Hal tersebut berlaku jika air liur yang tertelan adalah murni dan tidak tercampur dengan unsur lain. Namun, berbeda cerita jika menelan air liur yang terkena darah, maka hal tersebut dapat membuat batal puasa.

Hal ini sebagai mana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna Al-Mathalib Syarah Rawdu At-Thalib.

"Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya itu banyak (dikumpulkan). Namun, menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya tercampur najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah (lalu darahnya tertelan bercampur air liur),"

Namun penjelasan diatas, tidak berlaku secara umum. Hukum di atas dikecualikan dalam satu kasus, yakni ketika seseorang mengalami gusi berdarah akibat menderita masalah kesehatan tertentu. Akibatnya, gusi dapat berdarah secara terus-menerus dan tidak juga kunjung berhenti.

Dalam kondisi tersebut, maka orang itu tetap harus mengeluarkan darah semampunya. Tapi jika ternyata masih terdapat sisa darah yang menempel dan sulit untuk dibuang dan dikeluarkan sehingga berujung tertelan bersama air liur, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. (*/Dinda)

Baca Juga: Wajib Qadha atau tidak, Jika Haid Keluar Jelang Buka Puasa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI