Suara Denpasar - Saat sedang berpuasa, menelan ludah atau air liur menjadi hal yang sering kita lakukan. Namun begitu sebagian orang kerap mengalami keraguan akan status puasanya saat menelan ludah.
Apalagi keraguan tersebut kian muncul ketika air liur tersebut bercampur dengan darah yang ada di gusi. Lalu bagaimana hukumnya saat menelan air liur yang bercampur dengan darah saat berpuasa?
Gusi berdarah merupakan masalah kesehatan yang kerap dialami, baik di bulan Ramadan sekalipun. Dilansir dari NU Online, M Ali Zainal Abidin, menerangkan bahwa dalam madzhab Syafi’i menelan air liur bukan termasuk perkara yang bisa membatalkan puasa.
Hal tersebut berlaku jika air liur yang tertelan adalah murni dan tidak tercampur dengan unsur lain. Namun, berbeda cerita jika menelan air liur yang terkena darah, maka hal tersebut dapat membuat batal puasa.
Hal ini sebagai mana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna Al-Mathalib Syarah Rawdu At-Thalib.
"Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya itu banyak (dikumpulkan). Namun, menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya tercampur najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah (lalu darahnya tertelan bercampur air liur),"
Namun penjelasan diatas, tidak berlaku secara umum. Hukum di atas dikecualikan dalam satu kasus, yakni ketika seseorang mengalami gusi berdarah akibat menderita masalah kesehatan tertentu. Akibatnya, gusi dapat berdarah secara terus-menerus dan tidak juga kunjung berhenti.
Dalam kondisi tersebut, maka orang itu tetap harus mengeluarkan darah semampunya. Tapi jika ternyata masih terdapat sisa darah yang menempel dan sulit untuk dibuang dan dikeluarkan sehingga berujung tertelan bersama air liur, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. (*/Dinda)
Baca Juga: Wajib Qadha atau tidak, Jika Haid Keluar Jelang Buka Puasa?