Dalam hal ini dinilai dapat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, kepolisian tetap berkewajiban mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dengan memberikan saran/catatan pengalihan waktu dan tempat.
"YLBHI – LBH Bali kembali menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Penghalang-halangan penyampaian pendapat di muka umum dan kekerasan yang terjadi di dalamnya merupakan pelanggaran HAM.
Aparat pemerintah dan kepolisian Bali harus menempuh langkah-langkah agar kejadian serupa tidak terulang karena hanya akan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia di mata publik dan dunia internasional," tandas Rezky Pratiwi. (Rizal/*)