Jaksa Sita Buku Tabungan Mantan Kepala UPTD PAM pada Dinas PUPRKIM

Suara Denpasar

Jum'at, 07 April 2023 | 13:35 WIB
Jaksa Sita Buku Tabungan Mantan Kepala UPTD PAM pada Dinas PUPRKIM
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PERKIM Provinsi Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyitaan terhadap buku tabungan yang dimiliki oleh Raden Agung Sumarno alias RAS. Dia sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021

Sumarno sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020.

"Pemeriksaan hari ini hanya menyerahkan buku tabungan. Panggilan sebagai tersangka sudah kami dampingi tiga kali," kata kuasa hukum Sumarno yakni Samuel Uru Ilau. Dia juga menjelaskan, pihaknya masih melihat langkah-langkah hukum ke depan.

Sebab, segala sesuatu yang dilakukan oleh kliennya ketika bertugas adalah peraturan gubernur. Dengan kata lain, semua sudah sesuai prosedur. "Kami juga sertakan Pergub yang baru," terangnya.

Untuk buku tabungan sendiri yang diserahkan adalah buku tabungan Mandiri dan BNI. Di mana pihaknya untuk buku tabungan BPD Bali, pihaknya mengajukan permohonan kepada kejaksaan agar tidak disita.

Sebab, di rekening BPD Bali berisi dana pensiun kliennya. "Kami juga memohon blokirnya dicabut karena itu berisi uang pensiun," sebutnya. Untuk nominal atau saldo terakhir di beberapa rekening itu tidaklah besar. Berkisar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejati Bali menjelaskan Sselama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga yang bersangkutan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM. Akibat Perbuatan Sumarno alias RAS, UPTD PAM di Dinas PUPRKIM mengalami kerugian Rp 23.949.077.628,75. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dari Pagi, Prof. Antara Dicecar 86 Pertanyaan dengan Tebal 55 Halaman

Dari Pagi, Prof. Antara Dicecar 86 Pertanyaan dengan Tebal 55 Halaman

Denpasar | Kamis, 06 April 2023 | 19:16 WIB

BREAKING NEWS: Prof. Antara Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Bali

BREAKING NEWS: Prof. Antara Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Bali

Denpasar | Kamis, 06 April 2023 | 11:57 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×