Suara Denpasar - Dua kali dinyatakan mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pertama saat berstatus saksi dan kedua ketika dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Akhirnya, Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali, Kamis 6 April 2023.
Prof. Antara memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka hadir di Gedung Kejati Bali Pukul 9.30 WIB. Prof. Antara didampingi beberapa tim kuasa hukum yang di komandani Pasek Suardika.
“Konden malu suwut penyidikan, masih mau makan siang. Suwut makan siang kembali lagi kesini” begitu kata Pasek Suardika selaku kuasa hukum Unud.
Untuk diketahui, Prof. Antara sendiri menjadi tersangka bukan karena kapasitasnya sebagai Rektor.
Tapi, sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Unud. Dan, terkait soal pemanggilan sebelumnya yang disebut mangkir oleh pihak Kejaksaan.
Pihak Unud sendiri menjelaskan bahwa Prof. Antara bukan mangkir.
Tapi, sudah melayangkan surat resmi agar pemeriksaan diundur karena saat bersamaan ada kesibukan. ***
Baca Juga: Kemana Dana SPI Mengalir? BEM Unud Sebut Ada Gedung Rusak dan Mahasiswa Belajar Lesehan