Suara Denpasar – Jelang lebaran banyak orang Indonesia akan melakukan mudik. Namun, penting untuk diingat untuk tetap menjaga ibadah selama mudik.
Ada beberapa Masjid yang bisa kalian kunjungi saat mudik. Selain untuk tempat istirahat dan beribadah, kalian juga bisa belajar sejarah di masjid tersebut.
Apa saja? Yuk simak empat masjid yang bisa kalian kunjungi saat mudik. Melansir dari akun Instagram @kemenpupr, berikut ulasannya.
1. Masjid Raya Sumatra Barat
Masjid Raya Sumatra Barat terletak di kota Padang. Masjid yang berada di jalan Trans - Sumatera ini punya arsitektur unik, yaitu atap yang serupa dengan atap rumah adat Minangkabau. Uniknya lagi, masjid ini juga dirancang tahan gempa.
2. Masjid Raya Syech Zahed
Masjid Raya Syech Zahed berada di jalur Tol Trans-Jawa di kota SurakartaSurakarta (Solo). Masjid yang diresmikan November 2022 dirancang serupa dengan Grand Mosque di Abu Dhabi. Ada 4 menara yang menjulang, 1 kubah yang utama yang dikelilingi kubah-kubah kecil dan ornamen bangunan Timur Tengah.
3. Masjid Pathok Negara Mlangi
Masjid yang berada di jalur Pansela (Pantai Selatan) ini berada di bawah naungan Keraton YogyakartaYogyakarta. Masjid Pathok Negara Mlangi dibangun pada tahun 1755 dan terletak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tempat ini tidak sekedar tempat untuk beribadah. Dahulu masjid ini juga berfungsi sebagai batas wilayah dan pertahanan rakyat.
Perlu diketahui juga, jika Masjid Pathok Negara Mlangi merupakan salah satu masjid yang didirikan dari 5 Masjid Pathok Negara lainnya.
4. Masjid Agung Demak
Masjid yang masih kokoh berdiri sejak abad ke-15 ini terletak di Demak. Arsitektur masjid juga masih khas dengan budaya Jawa. Ada empat tiang utama yang disebut Soko Guru.
Tiang yang di sebelah barat laut didirikan oleh Sunan Bonang, di sisi tenggara didirikan oleh Sunan Gunung Jati, dan di sisi barat daya didirikan oleh Sunan Ampel. Sementara itu, tiang yang yang berada di sisi timur laut didirikan oleh Sunan Kalijaga.
Itulah empat masjid yang bisa kalian kunjungi saat mudik lebaran, versi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Semoga membantu. (*)