Selain itu, kata Roland, UU Cipta Kerja juga berkontribusi terhadap rusaknya lingkungan, misalkan Pasal 110 A dan 110 B yang memberikan kelonggaran bagi para pengusaha tambang untuk menghindari sanksi administratif atau pidana yang seharusnya diterima atas pelanggaran yang dilakukan.
Lebih lanjut kata dia, pasal 128 A dengan pemberian subsidi untuk oligarki dan royalti 0% bagi perusahaan yang melakukan nilai tambah terhadap tambang batu bara.
"Dalam konteks Hak Asasi Manusia, UU Cipta kerja juga berperan dalam pelanggengan pelanggaran HAM. Contoh konkretnya adalah apa yang terjadi di Papua sekarang, dimana dengan adanya UU Cipta Kerja membuat investasi-investasi besar yang semakin masif sehingga banyak sekali deforestasi dan perampasan lahan yang mengebiri hak-hak masyarakat adat.
Ditambah lagi praktik militerisme yang terjadi yang berkaitan erat dengan penjagaan perusahaan-perusahan besar yang mengekstraksi Sumber Daya Alam Papua. Sehingga hal-hal tersebut membuat masyarakat papua terpinggirkan," sambungnya.
Di tempat yang sama, I Putu Bagus Padmanegara yang juga menjadi pemimpin dari aksi tersebut mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu menjadi fenomena lanjutan dari bentuk autokratic legalism dan pemanfaatan jabatan sebagai alat kekuasaan yang sewenang-wenang dalam memproduksi kebijakan yang tidak demokratis.
Menurutnya, apabila ditinjau dari substansinya, maka pengesahan Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat.
"Penerbitan sebuah Perppu harus berdasar pada hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Hari ini, tidak ada satupun ihwal kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu.
Justru sebaliknya, alih-alih Perppu menjadi penerang di tengah gelapnya kegentingan malah kehadirannya mendapat penolakan yang masif di berbagai daerah di Indonesia karena subtansi di dalamnya bermasalah.
Maka dari itu, kami dari Aliansi Bali Menggugat menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut UU Cipta Kerja karena merampas hak-hak buruh, memasifkan perusakan lingkungan dan melanggengkan pelanggaran HAM," tegasnya. (*/Ana AP)
Baca Juga: Setelah Israel, Kini Ribuan Buruh Transportasi di Jerman Turun ke Jalan