Suara Denpasar – Pengguna jasa internet di Indonesai cukup besar dan juga didukung dengan berbagai pilihan provider yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Apalagi di era milennials ini, kecepatan internet semakin baik dengan hadirnya 4G LTE yang disebut-sebut memiliki kecepatan hingga 100 kali lipat dibandingkan jaringan 3G sebelumnya.
Meski kecepatannya dianggap cukup baik, terkadang banyak pengguna yang mengeluh, karena jumlah kuota yang mereka gunakan belum maksimal, sementara waktunya telah habis sehingga kuota yang tersisa, hangus begitu saja.
Bagaimana hal tersebut dalam pandangan islam? Simak keterangan dari Buya Yahya berikut ini.
“Pulsa itu merupakan bentuk penggunaan jasa,” kata Buya Yahya, dilansir dari YouTube AL-Bahjah TV Channel, (15/4/2023).
Menurut Buya Yahya, karena sifat penggunaan pulsa ini merupakan sebuah jasa, dan provider yang menjual jasa tersebut memberikan batasan, maka berlakunya pun sesuai dengan pembatasan tersebut.
Lalu, Buya Yahya menganalogikan dengan penyewaan sebuah sepeda. Di mana seseorang menyewa sepeda selama sebulan penuh dengan biaya sewa sebesar Rp500.000.
Meskipun sepeda tersebut tidak digunakan selalu oleh si penyewa, jika batas waktunya telah tiba, maka habislah masa sewanya sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Kalau bentuk akadnya seperti itu menjadi sah,” jelas Buya Yahya. (*/Dinda)
Baca Juga: Zakat dari THR dan Gaji, Wajibkah Dilakukan? Begini Saran dan Penjelasan dari Buya Yahya