Suara Denpasar – Momen Ramadhan selalu lekat dengan salah satu ibadah yang juga merupakan kewajiban bagi muslim untuk menunaikannya yakni berzakat fitrah.
Pada umumnya, membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras. Namun, ada juga yang menggunakan uang tunai. Lantas, bolehkah menggunakan uang tersebut sebagai asas membayar atau menunaikan zakat? Berikut ini pemaparan dari Buya Yahya secara rinci.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, (16/5/2020), menurut ulama dari 3 madzhab yaitu Syafi’I, Hambali dan Maliki, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Karena makanan pokok kita adalah nasi, maka beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
Besaran zakat yang dikeluarkan seperti penjelasan dari Buya Yahya adalah sebesar 1 sha’ sama dengan 4 kali genggam atau setara dengan 2,4 sampai dengan 2,8 ons diperkirakan diantara itu.
“Dalam madzhab kita Imam Syafi’i memang tidak dikeluarkan dalam bentuk uang, namun dalam madzhab Hanifah bisa digantikan dengan uang,” kata Buya Yahya, dikutip Suara Denpasar, Kamis (20/4/2023).
Mengingat zakat dengan menggunakan beras, dari sisi pembagian menurut Buya Yahya ada beberapa kesulitan sehingga mengambil kemudahannya dengan cara menggunakan uang.
“Dalam keadaan normal pun boleh kita ganti dengan uang,” ujar Buya Yahya.
“Mungkin mana yang lebih tepatnya, lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri. Bahkan bisa jadi dia lebih membutuhkan uang, sebab berasnya sudah ada namun lauk belum ada,” tambahnya.
Sementara terkait perbedaan yang terjadi, bukanlah sebuah permasalahan menurut Buya Yahya sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan, jika semua bisa dipermudah.
Baca Juga: Pengobatan Tradisional Ida Dayak Semakin Viral, Buya Yahya Beri Tanggapan Begini
“Maka, yang harus tepat adalah penyaluran zakatnya yaitu kepada orang yang membutuhkannya atau orang yang berhak, baik fakir maupun miskin yang sesungguhnya,” jelas Buya Yahya. (*/Dinda)