Suara Denpasar - Setelah ramai mendapat perhatian publik. Akhirnya Aditya Hasibuan yang tiada lain anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban Ken Admiral.
Pelaku pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa 25 April 2023.
"Akan lakukan upaya paksa (Penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada awak media di Mapolda.
Untuk diketahui kasus penganiyaan ini terjadi pada 22 Desember 2022 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Di awali pelaku memukul korban yang masih berada di dalam mobil. Di mana baik Aditya Hasibuan dan Ken Admiral akhirnya saling lapor.
Di mana berdasar penyidikan yang dilakukan anggota Ditreskrim Polda Sumut 27 Februari 2023, serta gelar perkara pada 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Sedangkan kasus yang dilaporkan Aditya Hasibuan tidak ditemukan unsur pidananya.
Setali tiga uang dan senasib. Sang ayah yakni AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan di ruang penempatan khusus.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai membiarkan terjadinya penganiyaan yang dilakukan putranya terhadap korban. ***
Baca Juga: Sosok Ayah Aditya Hasibuan "The Next Mario Dandy", Hobi Pamer dan Pernah Aniaya Seorang Kakek