Terkuak! Alasan Hakim Tetap Hukum Agnes 3,5 Tahun Penjara Meski Sudah Banding

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 27 April 2023 | 20:10 WIB
Terkuak! Alasan Hakim Tetap Hukum Agnes 3,5 Tahun Penjara Meski Sudah Banding
Terkuak! Alasan Hakim Tetap Hukum Agnes 3,5 Tahun Penjara Meski Sudah Banding (suara.com)

Suara Denpasar - Agnes tetap dijatuhi hukuman 3,5 tahun meski sudah ajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tegas  tetap jatuhkan hukuman 3,5 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman 3,5 tahun, kemudian pihak Agnes mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun putusan itu malah dikuatkan.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari, ia menolak banding AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Budi, dikutip dari Suara.com pada Kamis, (27/4/2023).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ujarnya melanjutkan.

Budi dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David. Alih-alih meredam, AG malah jadi mediator untuk mempertemukan Mario dengan David sehingga terjadi peristiwa penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding.

Budi menilai hukuman 3,5 tahun AG sudah penuhi rasa keadilan. Sehingga, dia menolak memori banding AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Agnes menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum Kasasi mengetahui bahwa hukuman 3,5 tahun itu tetap dijatuhkan.

"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi)," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo.

Hanya saja Mangatta belum bisa berkomentar banyak terkait rencana kasasi. Yang pasti, pihaknya tengah berkoordinasi dengan keluarga AG.

"Kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar Mangatta.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak! AG Akui Pernah Hubungan Badan 5 Kali dengan Mario Dandy, Terbukti Fitnah David Ozora?

Terkuak! AG Akui Pernah Hubungan Badan 5 Kali dengan Mario Dandy, Terbukti Fitnah David Ozora?

| Selasa, 11 April 2023 | 12:40 WIB

CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario & Agnes Divonis Mati?

CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario & Agnes Divonis Mati?

| Rabu, 05 April 2023 | 20:38 WIB

Kena Deh! Ayah Mario Dandy Ditangkap KPK, Pakai Rompi Orange Atas Dugaan Gratifikasi Sebagai Pejabat Pajak

Kena Deh! Ayah Mario Dandy Ditangkap KPK, Pakai Rompi Orange Atas Dugaan Gratifikasi Sebagai Pejabat Pajak

| Senin, 03 April 2023 | 19:08 WIB

Nangis Kejer! Istri Rafael Alun Minta Maaf Ke Keluarga David Ozora Atas Kelakuan Mario Dandy

Nangis Kejer! Istri Rafael Alun Minta Maaf Ke Keluarga David Ozora Atas Kelakuan Mario Dandy

| Minggu, 02 April 2023 | 23:00 WIB

Terkini

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:06 WIB

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Kalbar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:49 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB