Terkuak! Alasan Hakim Tetap Hukum Agnes 3,5 Tahun Penjara Meski Sudah Banding

Suara Denpasar

Kamis, 27 April 2023 | 20:10 WIB
Terkuak! Alasan Hakim Tetap Hukum Agnes 3,5 Tahun Penjara Meski Sudah Banding
Terkuak! Alasan Hakim Tetap Hukum Agnes 3,5 Tahun Penjara Meski Sudah Banding (suara.com)

Suara Denpasar - Agnes tetap dijatuhi hukuman 3,5 tahun meski sudah ajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tegas  tetap jatuhkan hukuman 3,5 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman 3,5 tahun, kemudian pihak Agnes mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun putusan itu malah dikuatkan.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari, ia menolak banding AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Budi, dikutip dari Suara.com pada Kamis, (27/4/2023).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ujarnya melanjutkan.

Budi dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David. Alih-alih meredam, AG malah jadi mediator untuk mempertemukan Mario dengan David sehingga terjadi peristiwa penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding.

Budi menilai hukuman 3,5 tahun AG sudah penuhi rasa keadilan. Sehingga, dia menolak memori banding AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Agnes menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum Kasasi mengetahui bahwa hukuman 3,5 tahun itu tetap dijatuhkan.

baca juga

"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi)," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo.

Hanya saja Mangatta belum bisa berkomentar banyak terkait rencana kasasi. Yang pasti, pihaknya tengah berkoordinasi dengan keluarga AG.

"Kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar Mangatta.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak! AG Akui Pernah Hubungan Badan 5 Kali dengan Mario Dandy, Terbukti Fitnah David Ozora?

Terkuak! AG Akui Pernah Hubungan Badan 5 Kali dengan Mario Dandy, Terbukti Fitnah David Ozora?

Denpasar | Selasa, 11 April 2023 | 12:40 WIB

CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario & Agnes Divonis Mati?

CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario & Agnes Divonis Mati?

Denpasar | Rabu, 05 April 2023 | 20:38 WIB

Kena Deh! Ayah Mario Dandy Ditangkap KPK, Pakai Rompi Orange Atas Dugaan Gratifikasi Sebagai Pejabat Pajak

Kena Deh! Ayah Mario Dandy Ditangkap KPK, Pakai Rompi Orange Atas Dugaan Gratifikasi Sebagai Pejabat Pajak

Denpasar | Senin, 03 April 2023 | 19:08 WIB

Nangis Kejer! Istri Rafael Alun Minta Maaf Ke Keluarga David Ozora Atas Kelakuan Mario Dandy

Nangis Kejer! Istri Rafael Alun Minta Maaf Ke Keluarga David Ozora Atas Kelakuan Mario Dandy

Denpasar | Minggu, 02 April 2023 | 23:00 WIB

Terkini

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

7  Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!

7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!

4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45 WIB

Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa

Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:44 WIB

Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau

Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau

Entertainment | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:20 WIB

Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung

Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung

Sulsel | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:19 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma

Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:15 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

×