Suara Denpasar - Ribuan buruh turun ke jalanan. Mereka bergerak menuju ke arah Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, (1/5/2023).
Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja KASBI kemudian berhimpun dengan aliansi lainnya, yakni buruh, tani, mahasiswa, pelajar, rakyat miskin kota, yang tergabung dalam GEBRAK.
Mereka mengusung tajuk #MeiMelawanOligarki. Ribuan buruh yang tergabung dalam GEBRAK kemudian menyerukan seluruh rakyat yang memiliki kesadaran kelas untuk segera berhimpun dalam barisan. Terlebih hal ini bertepatan dengan momen perayaan Hari Buruh Internasional.
"Tiada peradaban modern di dunia ini tanpa sentuhan jemari dan tetesan kaum buruh," tulis keterangan serikat buruh KASBI, dilansir dari instagram resmi mereka @konfederasikasbi_, Senin, (1/5/2022).
"Selamat Hari Buruh Sedunia, teruslah berhimpun satukan amarah. Pukul balik oligarki!," pungkasnya.
Sementara dalam aksi demonstrasi yang diorganisir KASBI, beserta petani, rakyat miskin kota, mahasiswa, pelajar, dan lainnya yang terhimpun dalam GEBRAK, mereka mengajukan sejumlah tuntutan.
Berikut isi dari tuntutan yang disuarakan GEBRAK:
1. Cabut undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan PP turunannya;
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, UU P3, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, UU IKN, UU Pertanian dan revisi UU ITE;
Baca Juga: Lepas Jersey PS Barito Putera, Joko Ribowo Disambut PSIS Fans: Welcomeback
3. Cabut Permenaker nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global;
4. Sahkan RUU PPRT dan berikan perlindungan bagi buruh migran;
5. Lawan komersialisasi pendidikan melalui revisi UU Sisdiknas;
6. Ratifikasi Konvensi ILO nomor 190 tentang kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja;
7. Berikan jaminan kepastian kerja dan perlindungan seluruh pengemudi ojol maupun driver online lainnya;
8. Berikan jaminan kepastian kerja bagi pekerja pemerintahan non-pns (penyuluh KB, penyuluh perikanan, tenaga kesehatan, dan guru honorer);