Suara Denpasar - Perjuangan tim kuasa hukum Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait status tersangka dan pencekalan terhadap dirinya kandas.
Hal itu tertuang dalam putusan praperadilan hakim tunggal Agus Akhyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Di mana dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 2 Mei 2023. Hakim memperkuat posisi termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Menolak permohonan pemohon (Prof. Antara) untuk seluruhnya. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," papar hakim.
Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo saat di temui usai pembacaan putusan praperadilan menyatakan dengan putusan Hakim Praperadilan pada PN Denpasar.
"Ini telah menguatkan bahwa kami (Tim Penyidik) telah melaksanakan proses hukum sesuai SOP dan sebagaimana diatur dalam KUHAP. kami harap hal ini menegaskan kambali dan membantah opini miring selama ini apa yang dilakukan Penyidik Kejati Bali adalah pesanan oknum dan subyektif," tukasnya.
"Kejati Bali selalu melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional," ulangnya lagi. ***