Suara Denpasar - Ulah bejat seorang oknum tokoh masyarakat di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, ini tidak pantas ditiru.
Dia kabarnya membuat bunting seorang anak baru gede (ABG). Pria yang sudah paruh baya itu berinisial MKA, 58, berlamat di Kuta Selatan.
Terkait usia anak baru gede dengan inisial JGB. Beberapa sumber mengatakan gadis asal Kintamani, Kabupaten Bangli, itu berusia 15 tahun saat berpacaran dengan MKA atau saat masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun 2019.
Kini usia JGB adalah 18 tahun. Namun, ini bukan persoalan umur. Melainkan soal moral tokoh masyarakat yang kabarnya juga suami dari salah satu anggota DPRD Bali.
"Ya, istri sah dari MKA ini oknum anggota dewan di Bali. Silahkan cari tahu mas," kata sumber warga Badung, semberi meminta namanya diinisialkan. "Kasus JGB hamil sudah diketahui keluarga korban di Kintamani. Tapi, takut melapor ke polisi karena pelaku orang kuat. Selain itu korban dijanjikan hidup mewah," ungkapnya.
Bahkan, soal kehamilan JGB sudah ramai menjadi buah bibir warga Kintamani.
Ungkap sumber itu, saat ini JGB sudah mempunyai seorang anak hasil hubungan gelap dengan MKA, berusia dua tahun. Selain dibelikan sebuah mobil, JGB juga dibelikan rumah di wilayah Kuta Selatan.
Terkait dengan ini, Ketua Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Badung terkait kasus tersebut. Dan dari informasi yang didapatkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan.
"Mengenai kasus ini ke UPTD PPA Badung atau ke Polres Badung. KPPAD mengingatkan bahwa persetubuhan terhadap anak adalah kejahatan," timpalnya sembari menyatakan, karena itu barang siapa yang tahu mengenai kasus ini agar melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Apabila kasus ini dapat dibuktikan kebenarannya, sesuai dengan pemberitaan agar ditindaklanjuti oleh aparat berwenang," tukasnya. ***
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Sebuah Rumah di Jalan Werkudara Legian, Bali