Aktivis Perlindungan Anak Siti Sapurah Tegaskan JGB Masih Dibawah Umur

Suara Denpasar

Kamis, 11 Mei 2023 | 15:31 WIB
Aktivis Perlindungan Anak Siti Sapurah Tegaskan JGB Masih Dibawah Umur
Siti Sapurah kuasa hukum korban VL (Istimewa)

Suara Denpasar - Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak yakni Siti Sapurah menegaskan bahwa JGB yang baru berusia 18 tahun masih dibawah umur.

Jadi dalam hal ini, hubungan JGB dengan tokoh masyarakat berinisial MKA (58) tidak bisa dikategorikan berpacaran.

Siti Sapurah juga makin sedih bahwa JGB harus kehilangan masa depan dan putus sekolah karena hamil saat berusia 15 tahun. Atau ketika masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Perlu digaris bawahi, keduanya bukan "pacaran". Hilangkan kata "pacaran". Karena saat itu, sang anak belum dewasa melainkan masih dibawah umur," tegasnya, Rabu 10 Mei 2023.

Untuk diketahui, MKA kini sudah memiliki anak perempuan berusia dua tahun hasil hubungannya dengan MKA.

Pria yang sudah separo abad itu merupakan oknum tokoh masyarakat asal Ungasan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ia juga dikabarkan memiliki seorang istri yang berinisial NKS (56), Anggota DPRD Provinsi Bali.

Kembali menurut Siti Sapurah, seorang anak dari kandungan,  bertumbuh atau hingga berusia 18 tahun, sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan  UU 35 tahun 2014, dan Perubahan yang ke dua UU Nomor 17 Tahun 2016.

Perlu diketahui, ucap sang aktivis yang biasa disapa Ipung itu, UU Nomor 17 Tahun 2016 berangkat dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dilahirkan oleh Presiden RI Joko Widodo, karena Indonesia darurat kasus kejahatan seksual terhadap anak, bahkan ada anak yang menigggal dunia.

"Bapak Presiden mengatakan Indonesia darurat dalam kejahatan Seksual terhadap anak," tandasnya.

Perpu ini khusus mengatur tentang kejahatan seksual, tentu terteradalam Pasal 81, pasal 82,  UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Terhadap anak di bawah dari 18 tahun tidak boleh dibilang "pecaran" oleh seorang tokoh masyarakat yang usianya 58 tahun.

baca juga

Karena pada usia 18 tahun ke bawah belum cukup umur untuk diajak berpacaran, karena belum dianggap dewasa. 

Perlu diketahui, barang siapa mengajak melakukan, atau membiarkan melakukan, tentu melanggar UU Perlindungan Anak. Dalam masalah ini kuat dugaan, sang anak diimingi hidup mewah dan lain sebagainya.

Yakni, dibelikan mobil, termasuk ada rayuan dengan kata, "tenang aku akan nikahi kamu". Bahasa ini masuk dalam kategori bujuk rayu.

Akhirnya apa yang terjadi, anak kehilangan masa depan. Putus sekolah karena hamil dan melahirkan saat masih di dibawah umur. Ini bukan suka-sama suka, tapi kejahatan namanya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertamina Tanggap dan Bantu Korban Kebakaran Pasar Semat Sari

Pertamina Tanggap dan Bantu Korban Kebakaran Pasar Semat Sari

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 23:04 WIB

Kewajiban UPTD PPA dan PPA Polres Badung Telusuri Korban dan Oknum Tokoh Ungasan

Kewajiban UPTD PPA dan PPA Polres Badung Telusuri Korban dan Oknum Tokoh Ungasan

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 22:57 WIB

Terkini

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!

Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting

Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting

Sulsel | Senin, 22 Juni 2026 | 12:14 WIB

Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors

Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors

Jakarta | Senin, 22 Juni 2026 | 12:12 WIB

Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour

Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 12:08 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?

3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 12:05 WIB

Cedera Raphinha Jadi Alarm Brasil di Piala Dunia 2026, Neymar Siap Comeback Lawan Skotlandia

Cedera Raphinha Jadi Alarm Brasil di Piala Dunia 2026, Neymar Siap Comeback Lawan Skotlandia

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 12:05 WIB

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

7 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Cek Rinciannya Sebelum Membeli

7 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Cek Rinciannya Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 12:01 WIB