Aktivis Perlindungan Anak Siti Sapurah Tegaskan JGB Masih Dibawah Umur

Suara Denpasar

Kamis, 11 Mei 2023 | 15:31 WIB
Aktivis Perlindungan Anak Siti Sapurah Tegaskan JGB Masih Dibawah Umur
Siti Sapurah kuasa hukum korban VL (Istimewa)

Suara Denpasar - Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak yakni Siti Sapurah menegaskan bahwa JGB yang baru berusia 18 tahun masih dibawah umur.

Jadi dalam hal ini, hubungan JGB dengan tokoh masyarakat berinisial MKA (58) tidak bisa dikategorikan berpacaran.

Siti Sapurah juga makin sedih bahwa JGB harus kehilangan masa depan dan putus sekolah karena hamil saat berusia 15 tahun. Atau ketika masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Perlu digaris bawahi, keduanya bukan "pacaran". Hilangkan kata "pacaran". Karena saat itu, sang anak belum dewasa melainkan masih dibawah umur," tegasnya, Rabu 10 Mei 2023.

Untuk diketahui, MKA kini sudah memiliki anak perempuan berusia dua tahun hasil hubungannya dengan MKA.

Pria yang sudah separo abad itu merupakan oknum tokoh masyarakat asal Ungasan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ia juga dikabarkan memiliki seorang istri yang berinisial NKS (56), Anggota DPRD Provinsi Bali.

Kembali menurut Siti Sapurah, seorang anak dari kandungan,  bertumbuh atau hingga berusia 18 tahun, sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan  UU 35 tahun 2014, dan Perubahan yang ke dua UU Nomor 17 Tahun 2016.

Perlu diketahui, ucap sang aktivis yang biasa disapa Ipung itu, UU Nomor 17 Tahun 2016 berangkat dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dilahirkan oleh Presiden RI Joko Widodo, karena Indonesia darurat kasus kejahatan seksual terhadap anak, bahkan ada anak yang menigggal dunia.

"Bapak Presiden mengatakan Indonesia darurat dalam kejahatan Seksual terhadap anak," tandasnya.

Perpu ini khusus mengatur tentang kejahatan seksual, tentu terteradalam Pasal 81, pasal 82,  UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Terhadap anak di bawah dari 18 tahun tidak boleh dibilang "pecaran" oleh seorang tokoh masyarakat yang usianya 58 tahun.

baca juga

Karena pada usia 18 tahun ke bawah belum cukup umur untuk diajak berpacaran, karena belum dianggap dewasa. 

Perlu diketahui, barang siapa mengajak melakukan, atau membiarkan melakukan, tentu melanggar UU Perlindungan Anak. Dalam masalah ini kuat dugaan, sang anak diimingi hidup mewah dan lain sebagainya.

Yakni, dibelikan mobil, termasuk ada rayuan dengan kata, "tenang aku akan nikahi kamu". Bahasa ini masuk dalam kategori bujuk rayu.

Akhirnya apa yang terjadi, anak kehilangan masa depan. Putus sekolah karena hamil dan melahirkan saat masih di dibawah umur. Ini bukan suka-sama suka, tapi kejahatan namanya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertamina Tanggap dan Bantu Korban Kebakaran Pasar Semat Sari

Pertamina Tanggap dan Bantu Korban Kebakaran Pasar Semat Sari

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 23:04 WIB

Kewajiban UPTD PPA dan PPA Polres Badung Telusuri Korban dan Oknum Tokoh Ungasan

Kewajiban UPTD PPA dan PPA Polres Badung Telusuri Korban dan Oknum Tokoh Ungasan

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 22:57 WIB

Terkini

Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu

Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

×