Suara Denpasar - Benar-benar brutal! Pengusaha asal Inggris Stephen Michael Jamnitzky menganiaya seorang polisi berinisial Inspektur Polisi Dua (Ipda) Adhi W, 42. Kasus penganiyaan itu sendiri terjadi di Kantor Polisi. Tepatnya di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tempat korban bekerja.
Kasus penganiyaan brutal dan menghebohkan warga Bali itu terungkap dalam sidang terbuka di Ruangan Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 11 Mei 2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Putu Deneil Pradipta Intaran membaca dakwaan. Dalam sidang dakwaan ini, Hakim Ketua Ida Ayu Adya Dewi, dan dua hakim anggota, melangsungkan pemeriksaan saksi.
Korban yakni Ipda inisial Adhi W, 42, didampingi tiga saksi diberondong sejumlah pertanyaan oleh hakim. Kepada majelis hakim, Adhi W mengaku bahwa peritiwa ini berawal ketika dimankan ke Polsek Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 01.10. Lantaran, tidak membayar tagihan makanan dan minumam restoran di The Pad Bene, di jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung.
Stephen Michael Jamnitzky diketahui marah, bahkan berteriak ruangan penyidik, diduga terpengaruh alkohol. Dia berteriak-teriak minta untuk dipulangkan Hotel Aroma kamar CII, Jalan Lebakbene, Kuta, Badung. Ketika berada di ruag penyidik, yang bersangkutan disuruh untuk duduk oleh Adhi W.
Setelah iti, saksi korban melayani saksi Bobby untuk melakukan koordinasi. Namun dia kembali berulah yakni berdiri dan teriak-teriak, sehingga Adhi W memasukan terdakwa ke dalam sel. Tak berselang lama, perwira yang menjabat sebagai Panit Buser ini membuka pintu sel untuk berbicara dengan terdakwa.
"Ya, saat itulah dia menyundul wajah saya. Tak hanya itu, beberapa kali memukul juga menendang wajah saya hingga jatuh tak sadarkan diri," turur saksi korban Adhi W. Sambung para saksi, pria bule (Terdakwa) tidak dikeluarkan dari sel. Adhi W yang tak sadarkan diri dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Putu Deneil Pradipta Intaran menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban diketahui babak belur pada wajah. Lebam pada mata, bibir bawah sisi dalam robek.
"Pada gigi seri pertama rahang atas sisi kiri, tampak patah. Pada gigi seri pertama rahang atas sisi kanan, tampak patah," ungkapnya. Terdakwa pun dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. ***
Baca Juga: Segera Rampung, Kasus KTP Dua Warga Asing segera Disidang di PN Denpasar