Brutal, Apa Penyebab Pengusaha Inggris Hajar Panit Buser Polsek Kuta di Kantor Polisi sampai Pingsan

Suara Denpasar

Jum'at, 12 Mei 2023 | 18:09 WIB
Brutal, Apa Penyebab Pengusaha Inggris Hajar Panit Buser Polsek Kuta di Kantor Polisi sampai Pingsan
Lanjutan sidang dakwaan Panit Buser Polsek Kuta Pingsan dan Giginya Rontok Dihajar Bule Inggris (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Benar-benar brutal! Pengusaha asal Inggris Stephen Michael Jamnitzky menganiaya seorang polisi berinisial Inspektur Polisi Dua (Ipda) Adhi W, 42. Kasus penganiyaan itu sendiri terjadi di Kantor Polisi. Tepatnya di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tempat korban bekerja.

Kasus penganiyaan brutal dan menghebohkan warga Bali itu terungkap dalam sidang terbuka di Ruangan Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 11 Mei 2023. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Putu Deneil Pradipta Intaran membaca dakwaan. Dalam sidang dakwaan ini, Hakim Ketua Ida Ayu Adya Dewi, dan dua hakim anggota, melangsungkan pemeriksaan saksi.

Korban yakni Ipda inisial Adhi W, 42, didampingi tiga saksi diberondong sejumlah  pertanyaan oleh hakim. Kepada majelis hakim, Adhi W mengaku bahwa peritiwa ini berawal ketika dimankan ke Polsek Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 01.10. Lantaran, tidak membayar tagihan makanan dan minumam restoran di The Pad Bene, di jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung.

Stephen Michael Jamnitzky diketahui marah, bahkan berteriak ruangan penyidik, diduga terpengaruh alkohol. Dia berteriak-teriak minta untuk dipulangkan Hotel Aroma kamar CII, Jalan Lebakbene, Kuta, Badung. Ketika berada di ruag penyidik, yang bersangkutan disuruh untuk duduk oleh Adhi W.

Setelah iti, saksi korban melayani saksi Bobby untuk melakukan koordinasi. Namun dia kembali berulah yakni berdiri dan teriak-teriak, sehingga Adhi W memasukan terdakwa ke dalam sel. Tak berselang lama, perwira yang menjabat sebagai Panit Buser ini membuka pintu sel untuk berbicara dengan terdakwa.

"Ya, saat itulah dia menyundul wajah saya. Tak hanya itu, beberapa kali memukul juga menendang wajah saya hingga jatuh tak sadarkan diri," turur saksi korban Adhi W. Sambung para saksi, pria bule (Terdakwa) tidak dikeluarkan dari sel. Adhi W yang tak sadarkan diri dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Putu Deneil Pradipta Intaran menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban diketahui babak belur pada wajah. Lebam pada mata, bibir bawah sisi dalam robek.

"Pada gigi seri pertama rahang atas sisi kiri, tampak patah. Pada gigi seri pertama rahang atas sisi kanan, tampak patah," ungkapnya. Terdakwa pun dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Polsek Kuta, Panit Buser Polsek Kuta Pingsan dan Giginya Rontok Dihajar Bule Inggris

Di Polsek Kuta, Panit Buser Polsek Kuta Pingsan dan Giginya Rontok Dihajar Bule Inggris

Denpasar | Jum'at, 12 Mei 2023 | 17:47 WIB

Budiarsa, Terdakwa Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Badung Dituntut Ringan

Budiarsa, Terdakwa Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Badung Dituntut Ringan

Denpasar | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:21 WIB

Aktivis Perlindungan Anak Siti Sapurah Tegaskan JGB Masih Dibawah Umur

Aktivis Perlindungan Anak Siti Sapurah Tegaskan JGB Masih Dibawah Umur

Denpasar | Kamis, 11 Mei 2023 | 15:31 WIB

Terkini

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah

Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:21 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam

Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?

Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta

Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×