Viral Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Wartawan Matikan Rekaman: Begini Tanggapan IJTI Pusat

Suara Denpasar

Rabu, 17 Mei 2023 | 10:50 WIB
Viral Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Wartawan Matikan Rekaman: Begini Tanggapan IJTI Pusat
Potret Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri (Istimewa)

Suara Denpasar - Setelah daerahnya viral karena jalan yang rusak. Kali ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi bahan pembicaraan publik karena meminta wartawan mematikan rekaman saat acaranya berlangsung.

Tentu langkah Gubernur Lampung itu masuk kategori perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi karena tidak mau viral lagi. Di mana dia meminta salah satu jurnalis televisi nasional menghapus rekaman liputannya serta melarangan mengambil video. 

Pelarangan ini terjadi saat para jurnalis tengah meliput kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung.

Bahkan saat itu Arinal sempat menghentikan sambutannya dan meminta salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video mematikan kameranya. Padahal, kegiatan tersebut digelar secara terbuka untuk kalangan jurnalis. 

IJTI Pusat sangat menyesalkan sikap Gubernurl Arinal, karena telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.

Sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal  18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,-
Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita yang berkaitan dengan kepentingan publik, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.  

Atas insiden itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut : 

1. IJTI Menyesalkan sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang melarang jurnalis televisi mengambil visual saat meliput dirinya

baca juga

2. Meminta Gubernur Arinal bisa bersikap bijak kepada para jurnalis yang profesional karena kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang

3. Sebagai pejabat publik Gubernur Arinal harus mampu membangun komunikasi yang baik dan transparan kepada publik

4. Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik, serta bekerja semata-mata untuk kepentingan publik.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan di dampingi Sekjen Usmar Almarwan di Jakarta 16 Mei 2023. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istrinya Pindah Haluan ke PAN, Gubernur Maluku Murad Ismail Dipecat PDIP

Istrinya Pindah Haluan ke PAN, Gubernur Maluku Murad Ismail Dipecat PDIP

Denpasar | Selasa, 09 Mei 2023 | 22:32 WIB

Demi Roda Perekonomian Desa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Anggarkan Rp48 Miliar untuk Pembangunan Jembatan Rejosari Magelang

Demi Roda Perekonomian Desa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Anggarkan Rp48 Miliar untuk Pembangunan Jembatan Rejosari Magelang

Denpasar | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:30 WIB

Deretan Momen Kemesraan Gubernur Koster  Bupati Giri Prasta, Dari Berbisik Hingga Salam 2 Jari

Deretan Momen Kemesraan Gubernur Koster Bupati Giri Prasta, Dari Berbisik Hingga Salam 2 Jari

Denpasar | Senin, 08 Mei 2023 | 15:35 WIB

Terkini

Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun

Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun

Sumsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:35 WIB

Harga Redmi K90 Ultra Hampir Setara POCO X8 Pro Max, tapi 'Rasa Snapdragon'

Harga Redmi K90 Ultra Hampir Setara POCO X8 Pro Max, tapi 'Rasa Snapdragon'

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:35 WIB

285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa

285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:26 WIB

Mencintai dan Melarikan Diri: Pergulatan Batin dalam Cerita Cinta Enrico

Mencintai dan Melarikan Diri: Pergulatan Batin dalam Cerita Cinta Enrico

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:25 WIB

Persija dan Persib Harus Tanggung Denda Ratusan Juta dari Komdis PSSI Gara-gara Ulah Suporter

Persija dan Persib Harus Tanggung Denda Ratusan Juta dari Komdis PSSI Gara-gara Ulah Suporter

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:15 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut

Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:08 WIB

3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:06 WIB

Novel Insiden Berdarah: Saat Misteri Menyeret Isu Sosial ke Permukaan

Novel Insiden Berdarah: Saat Misteri Menyeret Isu Sosial ke Permukaan

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:00 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB