Suara Denpasar - Setelah daerahnya viral karena jalan yang rusak. Kali ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi bahan pembicaraan publik karena meminta wartawan mematikan rekaman saat acaranya berlangsung.
Tentu langkah Gubernur Lampung itu masuk kategori perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi karena tidak mau viral lagi. Di mana dia meminta salah satu jurnalis televisi nasional menghapus rekaman liputannya serta melarangan mengambil video.
Pelarangan ini terjadi saat para jurnalis tengah meliput kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung.
Bahkan saat itu Arinal sempat menghentikan sambutannya dan meminta salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video mematikan kameranya. Padahal, kegiatan tersebut digelar secara terbuka untuk kalangan jurnalis.
IJTI Pusat sangat menyesalkan sikap Gubernurl Arinal, karena telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.
Sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,-
Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita yang berkaitan dengan kepentingan publik, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.
Atas insiden itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut :
1. IJTI Menyesalkan sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang melarang jurnalis televisi mengambil visual saat meliput dirinya
Baca Juga: Gempar, Kejati Bali Siap Telusuri Dugaan Skandal Mahasiswa Titipan di Unud
2. Meminta Gubernur Arinal bisa bersikap bijak kepada para jurnalis yang profesional karena kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang
3. Sebagai pejabat publik Gubernur Arinal harus mampu membangun komunikasi yang baik dan transparan kepada publik
4. Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik, serta bekerja semata-mata untuk kepentingan publik.
Hal itu disampaikan Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan di dampingi Sekjen Usmar Almarwan di Jakarta 16 Mei 2023. ***