- OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp22,26 miliar terhadap berbagai pihak yang melanggar aturan pasar modal pada April 2026.
- Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan denda akumulatif sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak atas pelanggaran di pasar modal.
- Jumlah investor pasar modal Indonesia tumbuh signifikan hingga mencapai 26,49 juta investor dengan nilai penggalangan dana Rp56,35 triliun.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di industri pasar modal Indonesia. Hal ini guna menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dman Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa sepanjang April 2026, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,26 miliar, terhadap berbagai pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Tindakan tegas berupa sanksi administratif OJK tersebut menyasar satu pengendali emiten, 12 direksi, dua komisaris, tiga emiten, tiga perusahaan efek, serta empat akuntan publik," katanya dalam paparan RDK yang dikutip dari Video OJK, Rabu (6/5/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor untuk memastikan seluruh pelaku industri patuh terhadap regulasi yang berlaku, demi menciptakan ekosistem investasi yang transparan dan akuntabel di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
Secara akumulatif sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi atas pemeriksaan kasus di bidang pasar modal dengan total denda mencapai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak.
"Selain denda finansial, otoritas juga memberikan sanksi berat lainnya, termasuk satu pencabutan izin, satu pembatalan STTD, enam pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, serta sembilan perintah tertulis," jelasnya.
Tak hanya terkait kasus pelanggaran berat, OJK juga menyoroti kedisiplinan pelaporan para pelaku pasar.
![Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi [Suara.com/Rina A]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/02/94737-kepala-eksekutif-pengawas-pasar-modal-keuangan-derivatif-dan-bursa-karbon-ojk-hasan-fawzi.jpg)
Hingga periode yang sama, sanksi denda atas keterlambatan laporan telah mencapai Rp47,84 miliar yang dikenakan kepada 180 pihak.
OJK juga melayangkan 57 sanksi peringatan tertulis atas keterlambatan tersebut, ditambah 62 sanksi peringatan tertulis untuk pelanggaran non-kasus lainnya.
Di tengah penegakan hukum yang masif, tren positif justru terlihat dari sisi partisipasi publik.
Jumlah investor di pasar modal dalam negeri melanjutkan tren peningkatan yang signifikan dengan penambahan 1,74 juta investor baru hanya dalam kurun waktu satu bulan pada April 2026.
Perkembangan ini mendorong jumlah investor secara tahunan (year-to-date) tumbuh sebesar 30,06 persen menjadi total 26,49 juta investor.
Sektor pasar modal domestik juga terus membuktikan perannya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi korporasi.
Tercatat, nilai penggalangan dana (fundraising) oleh korporasi telah menyentuh angka Rp56,35 triliun hingga April 2026.
Angka tersebut berasal dari satu Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), satu Penawaran Umum Terbatas (PUT), serta puluhan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).