Polisi Berhasil Ringkus Pria Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad SAW di Tiktok, Ini Tampangnya!

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:59 WIB
Polisi Berhasil Ringkus Pria Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad SAW di Tiktok, Ini Tampangnya!
Polisi Berhasil Ringkus Pria Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad SAW di Tiktok, Ini Tampangnya! (ANTARA)

Suara Denpasar - Satreskrim Polres Bireuen, Aceh berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Tiktok.

Pria tersebut diketahui berinisia S berusia 54 tahun yang berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pria berinisial S itu sempat menghebohkan jagat maya dan membuat geram warganet usai menyebarkan video berisi dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pada hari Kamis, (18/5/2023) akhirnya ia bisa ditangkap di kediamannya.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB," kata AKP Zia Ul Archam, Kepala Satreskrim Polres Bireuen dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Zia Ul Archam menyatakan bahwa penangkapan pria berinisial S tersebut bermula dari informasi adanya akun Tiktok dengan nama pengguna saifulakbar087 yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dengan menyebarkan video yang mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidikinya serta mencari keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku diketahui berada di rumah," paparnya.

Dari hasil penyelidikan, anggota kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya berupa sebuah peci berwarna emas, sebuah kaos hitam dengan tulisan pertamina, serta satu unit telepon genggam android dengan merek Realmi C2Y1 berwarna hitam.

Kasatreskrim Zia Ul Archam selanjutnya menjelaskan bahwa pelaku S diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.

Akibatnya, pelaku berinisial S tersebut diancam dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Ikut Dampingi Inara Rusli Lepas Niqab Saat Konferensi Pers, Ustadz Derry Sulaiman Jelaskan Hukum Memakai Cadar dalam Agama Islam

"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI