Polisi Berhasil Ringkus Pria Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad SAW di Tiktok, Ini Tampangnya!

Suara Denpasar

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:59 WIB
Polisi Berhasil Ringkus Pria Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad SAW di Tiktok, Ini Tampangnya!
Polisi Berhasil Ringkus Pria Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad SAW di Tiktok, Ini Tampangnya! (ANTARA)

Suara Denpasar - Satreskrim Polres Bireuen, Aceh berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Tiktok.

Pria tersebut diketahui berinisia S berusia 54 tahun yang berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pria berinisial S itu sempat menghebohkan jagat maya dan membuat geram warganet usai menyebarkan video berisi dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pada hari Kamis, (18/5/2023) akhirnya ia bisa ditangkap di kediamannya.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB," kata AKP Zia Ul Archam, Kepala Satreskrim Polres Bireuen dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Zia Ul Archam menyatakan bahwa penangkapan pria berinisial S tersebut bermula dari informasi adanya akun Tiktok dengan nama pengguna saifulakbar087 yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dengan menyebarkan video yang mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidikinya serta mencari keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku diketahui berada di rumah," paparnya.

Dari hasil penyelidikan, anggota kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya berupa sebuah peci berwarna emas, sebuah kaos hitam dengan tulisan pertamina, serta satu unit telepon genggam android dengan merek Realmi C2Y1 berwarna hitam.

Kasatreskrim Zia Ul Archam selanjutnya menjelaskan bahwa pelaku S diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.

Akibatnya, pelaku berinisial S tersebut diancam dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habis Lampung Terbitlah Aceh! Viral Warga Aceh Ini Kritik Pemprov Aceh, Disebut Sarang Koruptor

Habis Lampung Terbitlah Aceh! Viral Warga Aceh Ini Kritik Pemprov Aceh, Disebut Sarang Koruptor

| Sabtu, 06 Mei 2023 | 06:15 WIB

Berzina dengan Ipar, Wanita Cantik di Aceh Menangis saat Dihukum Cambuk 100 Kali

Berzina dengan Ipar, Wanita Cantik di Aceh Menangis saat Dihukum Cambuk 100 Kali

| Selasa, 28 Maret 2023 | 00:30 WIB

Beredar Video Mensos Tri Rismaharini Bertengkar dengan Warga Aceh Timur, 'Ibu juga harus hargai masyarakat!'

Beredar Video Mensos Tri Rismaharini Bertengkar dengan Warga Aceh Timur, 'Ibu juga harus hargai masyarakat!'

| Selasa, 21 Maret 2023 | 11:30 WIB

Terkini

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki

5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan

4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Kebakaran Bus Jakarta - Padang di Muba: Fakta Terbaru, Dugaan Penyebab, dan Kondisi Penumpang-

Kebakaran Bus Jakarta - Padang di Muba: Fakta Terbaru, Dugaan Penyebab, dan Kondisi Penumpang-

Sumsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:21 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

My Royal Nemesis Viral, Ini 5 Drama Korea Terkenal dari Lim Ji-yeon!

My Royal Nemesis Viral, Ini 5 Drama Korea Terkenal dari Lim Ji-yeon!

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:15 WIB

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:15 WIB

Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan

Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan

Riau | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:12 WIB

Selamat Tinggal Password! Microsoft Resmi Pensiunkan Kata Sandi

Selamat Tinggal Password! Microsoft Resmi Pensiunkan Kata Sandi

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB