Wajib Tahu! Inilah Isi Surat Edaran Gubernur Koster Terbaru, Ada Do and Don'ts untuk WNA di Bali

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 10:42 WIB
Wajib Tahu! Inilah Isi Surat Edaran Gubernur Koster Terbaru, Ada Do and Don'ts untuk WNA di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. SE Gubernur itu memuat tetang kewajiban dan larangan warga negara asing selama berada di Bali. Dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 itu terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama di Bali. 

Berikut daftar kewajiban dan larangan bagi wisatawan selama di Bali.

1. Mewajibkan kepada Wisatawan Mancanegara, untuk:

a.   memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol—Simbol Keagamaan yang disucikan;

b.  dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;

c.   memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;

d.  berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

e.   didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;

f.    melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;

g.  melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;

h.  melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;

i.    berkendaraan dengan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalü lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;

j.    menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua);

k.  tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

I. mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kumpulkan Tirta dari 26 Pura, Nasdem Bali: Semoga Diberkati Sang Hyang Widhi saat Pemilu 2024

Kumpulkan Tirta dari 26 Pura, Nasdem Bali: Semoga Diberkati Sang Hyang Widhi saat Pemilu 2024

| Kamis, 01 Juni 2023 | 07:01 WIB

4 Bupati Tidak Hadir Dalam Rapat Koordinasi Bali Era Baru, Wayan Koster Akan Lapor Megawati

4 Bupati Tidak Hadir Dalam Rapat Koordinasi Bali Era Baru, Wayan Koster Akan Lapor Megawati

| Rabu, 31 Mei 2023 | 19:05 WIB

Wajib Tahu, Wisatawan Perempuan yang Datang Bulan Dilarang Masuk Tempat Suci di Bali

Wajib Tahu, Wisatawan Perempuan yang Datang Bulan Dilarang Masuk Tempat Suci di Bali

| Rabu, 31 Mei 2023 | 17:50 WIB

Terkini

Nasser Al-Khelaifi Bangga PSG Juara Liga Prancis, Kini Fokus ke Final Liga Champions

Nasser Al-Khelaifi Bangga PSG Juara Liga Prancis, Kini Fokus ke Final Liga Champions

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:55 WIB

5 Moisturizer Lokal Alternatif La Mer The Moisturizing Soft Cream untuk Atasi Tanda Penuaan

5 Moisturizer Lokal Alternatif La Mer The Moisturizing Soft Cream untuk Atasi Tanda Penuaan

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:52 WIB

Kawinkan 2 Gelar Domestik di Musim Debut Bersama Inter Milan, Ini Respons Berkelas Cristian Chivu

Kawinkan 2 Gelar Domestik di Musim Debut Bersama Inter Milan, Ini Respons Berkelas Cristian Chivu

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:48 WIB

iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?

iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:45 WIB

Melongok ke Dalam Gelapnya Depresi Lewat No Longer Human karya Osamu Dazai

Melongok ke Dalam Gelapnya Depresi Lewat No Longer Human karya Osamu Dazai

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:45 WIB

Carlo Ancelotti Sebut Neymar Terus Membaik Jelang Pengumuman Skuad Piala Dunia 2026

Carlo Ancelotti Sebut Neymar Terus Membaik Jelang Pengumuman Skuad Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:42 WIB

6 Rekomendasi Bedak Tabur Tahan Lama Meski Tanpa Foundation, Wajah Bebas Kilap

6 Rekomendasi Bedak Tabur Tahan Lama Meski Tanpa Foundation, Wajah Bebas Kilap

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:42 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB