Suara Denpasar - Di zaman modern ini perkembangan teknologi sangat memudahkan aktivitas manusia, termasuk untuk mendapatkan informasi melalui platform digital.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah informasi yang berseliweran melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter dan YouTube.
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak informasi yang didapatkan masyarakat melalui platform media-media sosial tersebut. Tentunya sangat membantu peredaran kejadian-kejadian terkini, hanya saja disaat yang sama dapat terjadi disparitas atau polarisasi informasi di tengah masyarakat.
Sebab, faktanya informasi yang didapat dari medis sosial belum tentu melewati proses verifikasi mendalam terkait kejadian tersebut.
Karena itu, agar tidak terjadi disparitas informasi jelang pemilu 2024, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali dan Polda Bali gelar diskusi tentang Literasi Digital Terhadap Media Online dan Media Sosial Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024 di Hotel Aston Denpasar, Selasa (13/6/2023).
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja mengatakan pentingnya media pers membersihkan atau lakukan verifikasi mendalam terhadap pemberitaan yang beredar di media sosial.
"Media pers memiliki fungsi pembersih informasi. Artinya kita (media pers) melakukan verifikasi. Itu yang membedakan kerja media sosial dan media pers," terang pria yang akrab dipanggil Edo itu.
"Kalau pers kan jelas ada verifikasi dengan menjalankan 5 M, yaitu mencari, menemukan, memiliki, mengolah dan terakhir baru mempublikasi. Proses itu yang disebut sebagai rumah pembersih informasi," sambung Edo.
Menurut Edo, pembersih informasi menjadi penting karena tujuannya jelas, yaitu menangkal informasi hoax dan disparitas atau informasi yang menimbulkan pertanyaan publik.
Baca Juga: Asyik! Anne Ratna Buka Liga Mini Soccer di Purwakarta, Intip Mantan Istri Dedi Mulyadi di Lapangan
"Pembersih informasi menjadi sangat penting karena untuk mencegah disparitas informasi termasuk mencegah hoax dan lain sebagainya. Jadi informasi yang disampaikan itu betul-betul diolah sesuai proses yang benar, sesuai dengan kerja pers dan kaidah-kaidah jurnalistik," kata Edo.
Edo menambahkan, pemberitaan yang yang memperhatikan kaidah jurnalistik, kode perilaku dan tuntutan undang-undang pers nomor 40 bisa menjamin keselamatan pemilu 2024.
"Ini harus ditaati terutama dalam menyongsong pemilu, agar kita (wartawan) ini mendorong pemilu berjalan dengan damai, bermartabat, tidak ada pembelahan sana dan sini. Itu yang ingin kita jaga sehingga semuanya nyaman, negara ini selamat," tegasnya. (Rizal/*)