Suara Denpasar – Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno sebagai bapak Proklamator telah resmi membacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehingga hari tersebut menjadi waktu yang sangat spesial bagi bangsa Indonesia yang telah meraih kemerdekaannya dari penjajahan Belanda.
Namun, menurut sejarawan Universitas Gadjah Mada Sri Margana, pihak Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia tersebut hanya setengah-tengah berdasarkan keterangan yang dilansir Suara Denpasar dari BBC Indonesia, Jumat (16/6/2023).
Pengakuan tersebut juga hanyalah sebatas pengakuan moral dan politik dan tidak berdasarkan konsekuensi hukum.
Bahkan disebutkan juga kalau kemerdekaan Indonesia dianggap Belanda terjadi pada 27 Desember 1949, yang pada akhirnya Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia pasca-proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945.
“Dengan secara politis mengakui 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, otomatis apa yang mereka lakukan pada 1945-1949 adalah agresi militer, upaya menyerang kedaulatan negara yang sudah merdeka," ujar Sri Margana.
“Konsekuensi dari serangan itu dituntut, minta ganti rugi atas semuanya," tambahnya.
Sri Margana pun menambahkan, kemerdekaan Indonesia tidaklah diakui oleh pihak Belanda secara Yuridis sehingga pengakuan kemerdekaan yang diberikan hanyalah sekedar penyerahan kedaulatan pada Desember 1949. (Rizal/*)