Telak, Jawaban Ketua PN Parigi Moutong yang Dampingi Sang Istri di PN Denpasar

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 19 Juni 2023 | 19:43 WIB
Telak, Jawaban Ketua PN Parigi Moutong yang Dampingi Sang Istri di PN Denpasar
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu (Istimewa)

Suara Denpasar - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu akhirnya angkat bicara untuk menjawab beragam tudingan minor yang dialamatkan kepada dirinya.

Dia menegaskan kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang praperadilan dengan tersangka sang istri. Yakni Olfi Hargono terkait sengketa merk Fettucheese tidak ada melanggar kode etik seorang hakim.

Sebab, dirinya hadir di sana dalam status cuti resmi dan juga menjadi kuasa isedentil. "Benar saya adalah seorang hakim dan benar saya menghadiri sidang praperadilan di PN Denpasar," tegasnya kepada awak media, Senin 19 Juni 2023.

Kehadirannya juga sudah atas izin dan sepengetahuan atasannya langsung dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Pun diketahui oleh KPN Denpasar dan Kepala Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta.

"Tidak benar adanya berita yang menyatakan saya intervensi atau meneror atau mempengaruhi sidang di PN Denpasar. Saya hadir di sana sebagai kuasa isendentil dari istri saya," ulangnya lagi sembari menyatakan itu tidak melanggar kode etik pedoman prilaku hakim dan juga aturan perundang-undangan yang lain.

Dia menegaskan, dirinya mendampingi sang istri untuk mendapatkan keadilan di msga hukum. Sebab, penetapan tersangka terhadap sang istri dan juga Tan Alex Christanto tidak tepat.

Di mana merk Fettucheese sendiri (milik Bu Teni Hargono) tidak punya legal standing dalam memidanakan pihak lain, karena baru di daftarkan pada akhir November  2022 dan statusnya masih dalam proses.

Kedua, adalah status sang istri yang bekerja dengan Tan Alex. Dengan begitu, harusnya sang istri tidak tersangkut dalam kasus ini karena statusnya bekerja.

"Kami tegaskan bahwa pelapor adalah kakak kandung dari istri saya sendiri," tegasnya. Pihaknya sudah beberapa kali mengajak pelapor untuk mediasi. Namun, tidak ditanggapi dan menurut pengacaranya bahwa Tan Alex dan Olfi diminta untuk tidak bermain di kelas makanan yang sama. Jadi, permintaan itu tentu mereka tolak karena tidak ada perikatan dan melanggar hak asasi manusia.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya juga akan melayangkan laporan kepada media yang memberitakan hal tidak benar serta mendeskreditkan dirinya. Sebab, pemberitaan itu dinilai tendensius dan tidak memberikan ruang hak jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Merk Fettucheese Tanpa Legal Standing, Harusnya Perdata dan Bukan Pidana

Merk Fettucheese Tanpa Legal Standing, Harusnya Perdata dan Bukan Pidana

| Senin, 19 Juni 2023 | 19:33 WIB

Begini Pernyataan Humas PN Denpasar Terkait Kehadiran Ketua PN Parigi Moutong

Begini Pernyataan Humas PN Denpasar Terkait Kehadiran Ketua PN Parigi Moutong

| Senin, 19 Juni 2023 | 19:23 WIB

Terkini

Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%

Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 10:16 WIB

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:15 WIB

Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung

Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:15 WIB

Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s

Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:14 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan

Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:12 WIB

4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet

4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 10:06 WIB

Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan

Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 10:06 WIB

55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak

55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:05 WIB

5 Cara Tahu Chat WA Sudah Dibaca untuk Pengguna Android dan iOS

5 Cara Tahu Chat WA Sudah Dibaca untuk Pengguna Android dan iOS

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:05 WIB

Tren Niche Perfume Makin Naik Daun, Wewangian Kini Jadi Ekspresi Diri

Tren Niche Perfume Makin Naik Daun, Wewangian Kini Jadi Ekspresi Diri

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:05 WIB