Suara Denpasar - Menteri Hukum dan HAM Yasomna Laoly mengatakan Kantor Imigrasi Bali menolak permohonan pembuatan 712 paspor. Penolakan itu karena karena diduga sindikat atau terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Catatan tersebut terhitung mulai bulan Januari-Mei 2023 dari 3 Kantor Imigrasi di Bali yakni Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja.
"Ditengarai akan digunakan untuk tujuan (tertentu), termasuk bagian dari tindak pidana perdagangan orang," ujar Yasonna di bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (22/6/2023).
Dirincikan 712 pengajuan paspor yang ditolak di antaranya dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 472 pengajuan paspor, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 76, dan Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 164 paspor.
"Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden (Jokowi) menyampaikan tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di Bali di Kanim (Kantor Imigrasi) Ngurah Rai 472, Kanim Denpasar 76, Kanim Singaraja 164," terang Yasonna.
Selain penolakan pengajuan paspor, Yasonna mangatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali juga melakukan pencekalan terhadap 339 pelaku perjalanan ke luar negeri. Dikarenakan mau keluar negeri dengan alasan tidak jelas. Dicurigai akan bekerja ilegal sehingga dicekal.
"Ada juga yang dicekal, ada yang ditangkal untuk ke luar (negeri). Karena, saat diwawancara, arahnya tidak jelas dan kemungkinan besar mau bekerja ilegal," tandas Yasonna. (*/Dinda)