Defisit Anggaran Rp 1,9 Triliun, Bali Pangkas Perjalanan Dinas dan Honorarium

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 12:15 WIB
Defisit Anggaran Rp 1,9 Triliun, Bali Pangkas Perjalanan Dinas dan Honorarium
Defisit Rp 1,9 Triliun Keuangan Pemprov Bali Terancam Ambruk (Istimewa)

Suara Denpasar - Defisit anggaran Pemprov Bali di tahun 2023 ini terbilang cukup besar. Yakni mencapai Rp 1,9 triliun. Untuk menutup hal tersebut, beragam penghematan atau rasionalisasi dilakukan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5232 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengendalian Belanja Daerah Pada APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023.

Beberapa langkah rasionalisasi anggaran di antaranya adalah dengan meminta Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) agar segera mencermati seluruhprogram dan kegiatan di instansi masing-masing, mengendalikan/menahan proses realisasi belanja daerah secara keseluruhan baik melalui pembayaran LS maupun GU.

Kecuali untuk belanja-belanja yang bersifat wajib dan/atau kegiatan strategis prioritas, untuk kepentingan umum dan hal-hal mendesak lainnya secara selektif. Pun untuk belanja untuk penanganan bencana, belanja- belanja yang bersifat mandatori/sudah ditentukan peruntukannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan belanja-belanja pada kegiatan/sub kegiatan yang bersumber dari pinjaman PEN.

Lewat Surat Edaran itu, Sekretariat Daerah Pemprov Bali juga meminta Kepala Perangkat Daerah untuk menghentikan kegiatan/sub kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan pelaksanaan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dan mengendalikan belanja-belanja penunjang.

Antara lain adalah belanja honorarium, makanan dan minuman, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda (selektif), pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor, pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI