DPRD Bali Sarankan Aturan Wisman Bayar Rp150 Ribu Harus Luwes, Tidak Boleh Pukul Rata

Suara Denpasar

Kamis, 13 Juli 2023 | 20:00 WIB
DPRD Bali Sarankan Aturan Wisman Bayar Rp150 Ribu Harus Luwes, Tidak Boleh Pukul Rata
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi. (Dokumen DPRD Bali)

Suara Denpasar - DPRD Bali sarankan kebijakan yang sedang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Bali tentang pungutan Rp 150 ribu terhadap setiap wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali harus luwes. 

Artinya harus diatur betul tentang kategori pengenaan biaya tersebut terhadap wisman. Tidak boleh pukul rata. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi. Menurutnya tagihan itu hanya untuk wisman dewasa tidak untuk anak-anak. 

"Ya kalau bisa kan yang namanya kebijakan atau aturan itu harus luwes. Kalau yang anak-anak ya jangan dikenakan, khusus untuk yang dewasa saja," sarannya ketika dihubungi Suara Denpasar, Kamis (13/7/2023). 

Sejatinya pungutan tersebut merupakan saran dari DPRD Provinsi Bali agar setiap wisman dikenai pungutan sebagai partisipasi wisman untuk menjaga alam dan kebudayaan Bali. 

Kresna Budi mengatakan, DPRD justru menyarankan agar pungutan itu sebanyak Rp 500 ribu. Namun Pemprov Bali memutuskan hanya Rp 150 ribu per wisman yang masuk ke Bali.

"Itu kan sebenarnya masukan dari kita (DPRD) karena pengalaman kita ke keluar negeri kena visa on arrival (VoA) saja bisa sampai 5 juta. Jadi kita mencoba bahwa Bali itu kan destinasi terbaik, banyak orang pengen ke Bali supaya wisatawan itu ikut menjaga kebudayaan yang ada di Bali," terang Kresna Budi. 

"Untuk itu kita mencoba mengenakan biaya juga. Cuma ajuan saya sih sebenarnya Rp500 ribu per orang karena Rp150 ribu terlalu murah buat Bali. Bali itu destinasi terbaik di dunia saat ini harusnya Rp500 ribu," tandasnya.

Pungutan tersebut sebetulnya turunan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Yang memberikan otoritas kepada Pemprov Bali mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang akan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). (*/Ana AP)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPRD Bali Nilai Pungutan Rp150 Ribu Untuk Wisman Terlalu Kecil

Anggota DPRD Bali Nilai Pungutan Rp150 Ribu Untuk Wisman Terlalu Kecil

Denpasar | Kamis, 13 Juli 2023 | 17:35 WIB

DPRD Bali Segera Setor 3 Nama Pj Gubernur Bali, Tinggal Tunggu Ketok Palu Jokowi

DPRD Bali Segera Setor 3 Nama Pj Gubernur Bali, Tinggal Tunggu Ketok Palu Jokowi

Denpasar | Senin, 03 Juli 2023 | 09:49 WIB

Berkualitas! Partai Golkar Calonkan 8 Doktor Sebagai Caleg DPRD Bali

Berkualitas! Partai Golkar Calonkan 8 Doktor Sebagai Caleg DPRD Bali

Denpasar | Minggu, 14 Mei 2023 | 18:51 WIB

Komisi I Dan II DPRD Bali Bahas Keterlibatan Bandesa pada Pemilu 2024

Komisi I Dan II DPRD Bali Bahas Keterlibatan Bandesa pada Pemilu 2024

Denpasar | Rabu, 03 Mei 2023 | 05:32 WIB

Terkini

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

×