Suara Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster pastikan patokan tagihan Rp 150 ribu terhadap wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali sudah pas.
Pernyataan itu menyusul banyaknya pendapat yang mengatakan tagihan itu terlalu besar dan ada juga yang mengatakan terlalu kecil. Terkait itu Wayan Koster tegas mengatakan tidak ada perubahan.
"Gak, jumlahnya tetap segitu, gak ada perubahan," tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (20/7/2023).
Wayan Koster menjelaskan tidak menjadi masalah tagihan tersebut, yang penting dalam pengelolaannya tetap transparansi dan sesuai peruntukannya. Yang sudah dirancang sekarang dijalankan dulu pada tahun 2024, selebihnya apakah akan ada evaluasi, nanti katanya.
"Evaluasinya nanti belakangan, ini dulu yang penting jalan," jawab Koster.
Kendati begitu, Koster mengatakan rencana pungutan itu masih terus diperdalam. Terutama soal kategori pungutan seperti pelajar, peneliti dan kunjungan liburan biasa, kata Koster sementara diatur teknis itu.
Untuk diketahui, pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara itu sedang dirancang dalam peraturan daerah (perda) Bali. Mulai akan diterapkan pada tahun 2024.
Pungutan itu diberikan kepada wisman sebagai bentuk partisipasi para pelancong itu ikut menjaga Bali. Karena akan dipakai untuk merawat budaya dan alam Bali sebagai identitas pariwisata Bali yang berbasis budaya.
Selain itu akan dipakai untuk membangun infrastruktur atau fasilitas pendukung pariwisata yang berkualitas. (Rizal/*)