Kasus Korupsi di PAM Bali, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Pembelaannya

Suara Denpasar

Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:36 WIB
Kasus Korupsi di PAM Bali, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Pembelaannya
Tim kuasa hukum terdakwa Raden Sumarsetiono. (Suara Denpasar)

Suara Denpasar-Kuasa hukum terdakwa Raden Sumarsetiono alias pak Raden membantah semua dakwaan JPU. Hal itu terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi, Bali tahun 2018-2020 yang didakwa kepada Pak Raden.


Bantahan yang dilakukan tim kuasa hukum pak Raden berlangsung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 10 Agustus 2023 lalu. Sidang itu menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni I Ketut Arianta selaku mantan Kepala UPTD PAM PUPR kini menjabat sebagai Sekdis PUPR,  Ni Kadek Sudiartini sebagai Kasubbag TU pada UPTD, Moch Subchan menjabat Kasi Pelaksana Teknis dan Gde One Widya Adisaputra selaku Kasi Monev.


Samuel Uruilal didampingi rekannya Fredrik Billy selaku kuasa hukum Pak Raden  mengatakan bahwa pada  persidangan itu, saksi I Ketut Arianta membenarkan  bahwa sejak tahun 2018 sampai 2020 dan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala UPTD PAM PUPR  tahun 2021, semua laporan  telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan BPKP. Dari audit itu tak ada temuan.


"Sehingga pemberlakuan mengenai jasa pelayanan yang di permasalahkan oleh Jaksa Penuntut umum tetap dijalankan  selama saksi menjabat sampai Maret 2023," kata Samuel di Denpasar, Selasa (15/8/2023). Lanjut dia, jasa pelayanan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. 


Alasannya saksi tidak tahu, dan saksi membenarkan bahwa dasar pemberian jasa pelayanan tersebut  adalah  Peraturan Gubernur Bali  No.95/2017 Pasal 21 ayat 1 yang mengatakan  bahwa yang belum dapat remunerasi pada UPT PAM dapat diberikan Jaspel atau Jasa Pelayanan. Lanjut Samuel, selama itu di UPT PAM tersebut menurut saksi belum menerima Tunjangan Penambahan  Penghasilan ( TPP). Hal itu juga telah dibenarkan juga oleh saksi yang lain, yaitu Ni Kadek Sudiartini dan saksi Moch Subchan dan dan Gede One Widya Adisaputra.


Lalu, berkitan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait adanya  pembuatan  laporan pertanggungjawaban oleh beberapa  rekanan yang tidak melakukan pekerjaan, Samuel mengatakan, menurut saksi Moch Subchan semua dokumen  yang masuk sudah diverifikasi dengan baik sesuai dengan aturan. Dimana yang budgetnya sampai 200 juta yaitu penunjukkan  langsung, 200 Juta sampai dengan 500 juta juga penunjukan langsung.


Tetapi harus melalui Tim Pengadaan di UPT, dan 500 juta ke atas harus melalui provinsi. "Atas penawaran  dari rekanan sudah tentu saksi sebagai Kasi Pelaksana Teknis juga sebagai  Ketua di Tim Teknis sudah menyeleksi siapa-siapa rekanan yang mempunyai reputasi dan kemampuan. Dan selanjutnya memberikan kepada Kepala UPT PAM untuk menetapkan siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan," imbuhnya. 


Lanjut Samuel, bahwa saksi Moch Subchan mengatakan, semua pekerjaan  pemeliharaan dan pengadaan di 5 SPAM yang ada semua pekerjaan jelas ada dan lengkap dokumennya serta foto dokumentasinya. Proyeknya pun tak ada yang fiktif. Hanya saja, karena ada pekerjaan  yang harus dikerjakan secepatnya atau sifatnya darurat karena kebocoran pipa, juga lumpur yang mengendap sangat tebal dan mempengatuhi atas kualitas air bersih tersebut, maka  harus dikerjakan lebih dahulu. Sedangkan administrasinya  belakangan. 


Demikian juga saksi Gede One Widya Adisaputra didalam kesaksiannya sebagai anggota tim monev bagi pekerjaan diatas 500 Juta keatas. "Dimana  menurut saksi semua dokumen yang masuk sudah diverifikasi dan semua jelas telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan kewenangannya. Menurut kuasa hukum Terdakwa di dalam persidangan dari keterangan saksi tersebut jelas bahwa tidak ada keterlibatan  terdakwa  sebagai yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum," tandas Samuel.

baca juga


Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan lanjutan sidang akan kembali digelar pada Jumat (18/8/2023). Dikatakannya bahwa agenda pada sidang itu nantinya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.  "Masih saksi dari penuntut umum," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miris, Kisah Hidup I Ketut Suastika Ketua DPRD Termiskin di Bali

Miris, Kisah Hidup I Ketut Suastika Ketua DPRD Termiskin di Bali

Denpasar | Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:53 WIB

Mengupas Kasus Pemalsuan KTP WN Suriah, Mohammad Nizar: Saya Tidak Bersalah

Mengupas Kasus Pemalsuan KTP WN Suriah, Mohammad Nizar: Saya Tidak Bersalah

Denpasar | Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:50 WIB

Cek Fakta: SBY Panik Ketakutan, Pengakuan Aburizal Bakrie Sebut-Sebut Dalang Korupsi Jiwasraya

Cek Fakta: SBY Panik Ketakutan, Pengakuan Aburizal Bakrie Sebut-Sebut Dalang Korupsi Jiwasraya

Denpasar | Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Berikut Daftar 174 Pegawai UPTD PAM Bali yang Terseret Dugaan Korupsi Pak Raden Agung Sumarno

Berikut Daftar 174 Pegawai UPTD PAM Bali yang Terseret Dugaan Korupsi Pak Raden Agung Sumarno

Denpasar | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:06 WIB

Dugaan Korupsi Mantan Kepala UPTD PAM Libatkan Anak Kandung?

Dugaan Korupsi Mantan Kepala UPTD PAM Libatkan Anak Kandung?

Denpasar | Kamis, 27 Juli 2023 | 12:38 WIB

Terkini

Jika Gaji Rp 8 Juta Masuk Kategori MBR, Apa Kabar Karyawan yang Mentok UMR?

Jika Gaji Rp 8 Juta Masuk Kategori MBR, Apa Kabar Karyawan yang Mentok UMR?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:00 WIB

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:52 WIB

4 Pilihan Cushion Mini, Solusi Praktis Touch-Up di Mana Saja

4 Pilihan Cushion Mini, Solusi Praktis Touch-Up di Mana Saja

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:50 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:48 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026

Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40 WIB