Suara Denpasar - Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai memberikan perhatian serius terhadap kasus bisnis ilegal yang melibatkan seorang pria Kroasia yang dikenal dengan inisial Petar BR atau Deda. Dalam respons terhadap informasi dari masyarakat, langkah awal pemanggilan dan pemeriksaan telah dilaksanakan.
Sementara itu, Tim Inteldakim terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti tambahan guna menguatkan kasus ini sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Putu Suhendra, perwakilan dari Komunikasi Imigrasi Ngurah Rai, mengklarifikasi bahwa pemanggilan lebih lanjut akan dilakukan setelah bukti-bukti ini terkumpul. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 18 Agustus.
Pada tahap pemeriksaan awal, Deda mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya hanya berkaitan dengan permintaan bantuan dari istrinya untuk mempromosikan layanan sewa-menyewa kamar vila serta renovasi vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Ia mengklaim bahwa istrinya memiliki keterbatasan waktu yang membuatnya harus bertindak atas nama sang istri.
Namun, meski klaim ini telah diajukan, tim penyelidik tetap berupaya mencari bukti-bukti lain yang dapat menguatkan dugaan adanya bisnis ilegal yang dijalankan oleh Deda di Bali. Putu Suhendra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyiratkan pembebasan Deda dari tuduhan.
"Saat ini kami masih dalam tahap melengkapi bukti. Proses ini sedang berjalan dan tim kami sangat berhati-hati dalam menghadapi kasus oknum WNA yang diduga terlibat masalah," ungkap Putu Suhendra dengan tegas.
Sebagai bagian dari langkah-langkah penyelidikan, telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemegang paspor dengan nomor O342908XX yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal di Bali. Putu Suhendra menambahkan, "Setelah bukti-bukti terkumpul, kami akan mengambil tindakan tegas. Kami memerlukan waktu untuk memastikan semua bukti terpenuhi."
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang pria asal negara Balkan dengan bentuk tanahnya menyerupai bulan sabit, yang terletak di persimpangan Eropa Tengah dan Tenggara, kini terlibat dalam situasi rumit. Pria ini memiliki istri berkebangsaan Indonesia dengan inisial Sri Su, dan keduanya tinggal di salah satu vila di kawasan Batu Bolong, Kuta Utara.
Diketahui bahwa pria tersebut aktif mempromosikan layanan sewa-menyewa kamar vila serta renovasi vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Informasi mengenai tindakan Deda ini saat ini tengah diusut oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai.
Baca Juga: Bule Australia Mengaku Diperas Rp15 Juta oleh Imigrasi, Kemenkumham Bali: Kita Bisa Lihat CCTV