Suara Denpasar - Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai dikabarkan melepas Pria Kroasia berinisial Petar BR alias Deda.
Petugas tampaknya percaya dengan keterangan yang bersangkutan dan mengaku tidak melakukan bisnis ilegal di Bali atau bisnis yang melanggar izin kunjungannya di Pulau Dewata.
Di mana, dikabarkan yang bersangkutan aktif dalam bisnis sewa menyewa vila di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten, Badung, Bali.
Dalil Deda kepada petugas Imigrasi adalah hanya menolong istrinya promosi sewa-menyewa kamar vila dan renovasi vila.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh beberapa sumber kepada wartawan. Di mana, mereka menunjukkan beberapa potongan video yang secara jelas dan terang-terangan mempromosikan penyewaan unit kamar vila, juga kwitansi pembayaran termasuk bukti transfer penyewaan vila kepada lelaki asal dari sebuah negara Balkan tersebut.
"Dia mempromosikan, menunjuk langsung kamar vila kepada penyewa," kata salah satu sumber yang tidak mau dipublikasikan, Jumat 18 Agustus 2023.
Padahal, izin yang bersangkutan adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS). "Jadi dia bukan investor atau bisnisman di Bali," ungkap sumber tadi.
Deda memiliki istri orang Indonesia berinisial Sri Su, dan mereka tinggal salah satu vila kawasan Batu Bolong, Kuta Utara. Beredar kabar, Petar BR alias Deda dipanggil Imigrasi, ternyata beberapa sumber ini dikirim data dari sejumlah pihak terkait kinerja Deda yang bisa menyelesaikan beberapa proyek Vila.
"Ini, setumpuk bukti kuitansi pembelian sejumlah barang bangunan renovasi proyek kurang lebih 3 unit vila. Baik nama barang dan total pembayaran tertera dengan jelas, atas nama Deda," kisah sumber ini. Pun ditunjukan bukti transfer pembayaran unit kamar vila yang dipromosikannya itu. "Ini bukti TF lagi RP 110 juta ke rekening Deda. Bukti jelas, atau ini money laundering," tukasnya. ***
Baca Juga: Razia Terhadap Bisnis Ilegal: Pria Kroasia Terlibat, Imigrasi Ngurah Rai Bergerak Cermat