denpasar

Unsur Pidana Terpenuhi, Siap-siap Polisi Umumkan Tersangka Penyegelan Kantor LABHI Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:15 WIB
Unsur Pidana Terpenuhi, Siap-siap Polisi Umumkan Tersangka Penyegelan Kantor LABHI Bali
Potret Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Setelah mendapat sorotan karena dinilai lamban menangani kasus yang terbilang remeh temeh. Yakni, Penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.

Jajaran Polda Bali melalui Polresta Denpasar akhirnya mengungkapkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.

Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa siap-siap saja dalam waktu dekat ini calon tersangka akan diumumkan oleh pihak kepolisian.

Ini juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Di mana, kasus ini sendiri berawal dari Dumas /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana, SH.,MH. dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira ningrat, DKK dengan laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Atas pengaduan masyarakat tersebut, Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut. Gelar perkara bahkan digelar dengan melibatkan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.

“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan intrograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi laporan polisi," papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di dampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

Sampai saat ini sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa, di samping itu pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” tukasnya. ***

Baca Juga: Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali: Diatensi Polda Bali, Kapolresta Janji Tuntaskan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI