Gugatan Eks Anggota Dewan Badung I Made Dharma Dimentahkan Saksi Ahli

Suara Denpasar

Senin, 21 Agustus 2023 | 20:25 WIB
Gugatan Eks Anggota Dewan Badung I Made Dharma Dimentahkan Saksi Ahli
Tokoh Puri Gerenceng Denpasar AA Ngurah Agung (tak terlihat dalam foto) dari kiri ke kanan: Tim Hukum Tergugat dari H2B Law Office AKBP (P) Ketut Arianta SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Harmaini Idris Hasib (Suara Denpasar)

"Malah yang ada 5 (lima) buah bukti surat milik Penggugat Made Dharma, S.H., dkk berupa Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tanggal 11 Mei 2022, Surat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001, Surat Keterangan Nomor : 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022, kesemuanya adalah surat – surat palsu yang di dalam pemeriksaan persidangan telah ditolak keberadaannya dan keasliannya oleh para Saksi yang di dalam surat – surat palsu tersebut disebut namanya dan seolah – olah ikut menandatangani surat tersebut," paparnya.

Ternyata, pada saat persidangan pemeriksaan saksi mantan Lurah Jimbaran Nyoman Soka, BBA., dan Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa, S.Pd., menyatakan bahwa surat – surat tersebut palsu dengan menerbitkan Surat Pembatalan sesuai Surat Keterangan Reg. No. 470/179/IV/2023/Jimbaran tanggal 26 April 2023, yang ditandatangani oleh saksi Lurah Jimbaran dan Kelian Desa Adat Jimbaran.

Kemudian pihak Penggugat memasukkan sebagai bukti hukum surat – surat palsu seolah – olah asli sebagai dalil hukum untuk menguatkan gugatannya di dalam Surat Gugatan dalam perkara a quo Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps, oleh karena itu Surat Gugatan dari Penggugat Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps menjadi objek surat palsu dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023, dan saat ini kelima surat palsu tersebut sedang diperiksa dalam proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023, dimana sebagai Terlapor adalah para Penggugat, I Made Dharma, S,H., dkk bersama 16 orang pihak Para Penggugat, yang ikut membantu membuat surat palsu tersebut.

Tiga orang saksi yang menjabat sebagai mantan Lurah Jimbaran, yaitu Nyoman Soka BBA dan Drs. Made Tarip Widharta, M.Si., serta Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa, S.Pd., di Pengadilan Negeri Denpasar, kepada awak media ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa surat – surat yang dimiliki oleh Para Penggugat Made Dharma, S.H., dkk adalah surat – surat palsu.

Mereka juga memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang berkeadilan, dan jangan sampai memenangkan pihak Penggugat yang bermodalkan hanya dengan surat – surat palsu tersebut.

Hubungan antara Para Tergugat dengan Para Penggugat I Made Dharma, I Ketut Senta dan I Made Patra adalah antara pemilik tanah dengan penghuni/penggarap Bahwa pada bulan Juli 2001 Para Penggugat  yaitu I Made Dharma, I Ketut Senta dan I Made Patra (alm) telah menyatakan dirinya sebagai penghuni/penggarap atas tanah objek sengketa dan mengakui bahwa Pihak Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari I Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm), dan mengakui pemilik tanah yang sejatinya atas tanah objek sengketa adalah para Tergugat, dibuktikan dengan surat – surat sebagai berikut Surat Pernyataan bulan Juli 2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Penggugat dengan Para Tergugat, serta ditandatangani oleh Kelian Desa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan Pesalakan dan Lurah Kelurahan Jimbaran (T-8) dan Surat Perjanjian Pengosongan bulan Juli 2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Penggugat dengan Para Tergugat, serta ditandatangani oleh Kelian Desa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan Pesalakan dan Lurah Kelurahan Jimbaran (T-9), Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 09 tanggal 21 September 2002 atas nama I Ketut Senta dibuat oleh dan di hadapan Notaris Liang Budiarta, S.H., M.H di Badung (bukti T-48 s.d. T-54) dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 10 tanggal 21 September 2002 atas nama I Made Patra dibuat oleh dan di hadapan Notaris Liang Budiarta, S.H., M.H di Badung (bukti T-48 s.d. T-54). Sehingga apakah bukti dan fakta hukum yang sedemikian jelas masih hendak diabaikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa perkara ini, mari kita tunggu putusan pengadilan yang berkeadilan berdasarkan pemeriksaan yang objektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Sementara itu, pengacara penggugat Putu Nova Christ Andika Graha Parwata belum bisa dihubungi wartawan denpasar.suara.com. Di mana, denpasar.suara.com, sudah berusaha menghubungi lewat sambungan WhatsApp. Namun, sampai berita ini diturunkan, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata belum memberikan tanggapan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Made Ariel Merasa di Prank Turah Mayun dan Inti setelah Cokorda Samirana Meninggal

Made Ariel Merasa di Prank Turah Mayun dan Inti setelah Cokorda Samirana Meninggal

Denpasar | Senin, 21 Agustus 2023 | 18:11 WIB

Kasus Pungli Terminal Cekik Segera Sidang

Kasus Pungli Terminal Cekik Segera Sidang

Denpasar | Minggu, 20 Agustus 2023 | 12:53 WIB

Terkini

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga

Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali

Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli

Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak

Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia

Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama

Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:28 WIB

BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak

BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Sedang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di AS, SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR dan HUT ke-81 RI

Sedang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di AS, SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR dan HUT ke-81 RI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:19 WIB

×