Suara Denpasar - Tiga lembaga swadaya masyarakat yang konsens akan persoalan lingkungan. Yakni KEKAL, FRONTIER, dan WALHI mendorong pengembangan energi berbasis sumber yang tidak merusak alam. Dan, Bali memiliki itu semua. Bahkan, di antaranya sudah jalan lewat koloborasi beberapa perusahaan.
Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali Made Juli Untung Pratama S.H M.kn,, menyebutkan salah satu peraturan yang ada di dalam Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 dalam lampiran II halaman 1 dicatat bahwa Bali memiliki potensi Energi Bersih dan berkelanjutan sebagai berikut.
Seperti Potensi Panas Bumi: 262 MW, Potensi Mini/Mikro Hidro: 15 MW, Potensi Bioenergi: 191,6 MW, Potensi Surya: 1.254 MW, Potensi Angin: 1.019 MW, Potensi Air: 208 MW, dan Potensi Laut: 320 MW.
Sudah seharusnya menjadi prioritas untuk dilakukan mengingat komitmen capaian penurunan emisi (Net Zero Emission) di tahun 2060 nanti.
“Semestinya dokumen dan praktik-praktik baik di wilayah Bali menjadi pijakan Pemprov Bali dalam melaksanakan praktik Transisi Energi yang hari ini marak diperbincangkan dan dilakukan baik di level Nasional dan Regional bahkan memamerkannya di acara Internasional seperti The ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM-41),” papar Untung Pratama.
Lebih lanjut Made Krisna “Bokis” Dinata SP.d direktur WALHI Bali menjelaskan saat ini, sudah ada beberapa praktik-praktik baik transisi energi di Bali. Praktik transisi energi yang berkelanjutan haruslah didukung oleh pemerintah Provinsi Bali.
Misalnya, yang dilakukan oleh PT Panji Muara Raya (PMR) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi dengan membangun Pembangkit Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Muara, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Tercatat bahwa PLTMH ini dapat menghasilkan energi listrik sebesar 2 Megawatt, yang dapat dimanfaatkan sekitar 2.000 KK di wilayah tersebut, dengan estimasi penggunaan sebesar 1000 Watt setiap rumah.
Selain itu, PLTMH dinilai ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar bensin, solar atau gas yang ujung-ujungnya sebenarnya dapat menimbulkan efek buruk pada alam.
Baca Juga: Lewat Gendo Law Office, WALHI Gugat KPI Bali ke PTUN
“Pembangkit berkapasitas 2x700 kilowatt (KW) tersebut telah beroperasi sejak 2016 yang dimana PLTMH ini tak hanya berfungsi sebagai penyedia Tenaga Listrik di bagian utara saja, tetapi juga berfungsi sebagai showcase (percontohan) solusi energi terbarukan di Bali," ungkapnya.
Selanjutnya Anak-Agung Gede Surya Sentana selaku Sekjend FRONTIER (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali juga mengungkapkap contoh lain dari praktik transisi energi. Contoh lainnya adalah kolaborasi antara PT. Supraco Multi Sarana (SMS) dengan salah satu BUMD di Bali yang bergerak dalam bisnis Energi Terbarukan yakni PD.
Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli (BMB) dengan meluncurkan Brand “Sameton Surya” yang dalam Bahasa Indonesia “Saudara Surya” untuk mempercepat pengembangan pemanfaatan energi surya di Provinsi Bali khususnya di Kabupaten Bangli.
“Praktik transisi energi seperti ini tentu saja merupakan praktik pengembangan sumber energi berbasis sumber yang ramah lingkungan serta sejalan dengan Perda 9/2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali.
Kerjasama yang menunjukkan usaha Bali untuk memanfaatkan energi berbasis sumber yang baik bagi komunitas dan lingkungan hidup sangat layak dijadikan showcase kita," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Energi dari berbagai negara di Asia Tenggara atau ASEAN tengah berkumpul di Nusa Dua, Bali pada 24-25 Agustus 2023 dalam rangka menghadiri 41st ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) untuk membahas isu ketahanan energi ASEAN.