Suara Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan warga naturalisasi atau warga negara asing yang memutuskan menjadi warga negara Indonesia akan memiliki hak pilih pada pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut menyusul banyaknya WNA yang mengajukan pewarganegaraan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
Terbaru ada 9 orang warga negara asing yang mengajukan pewarganegaraan di Kemenkumham Bali. 9 orang tersebut saat ini sedang mengikuti ujian pewarganegaraan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, apabila 9 orang tersebut dinyatakan lulus sidang pewarganegaraan maka mereka akan mengikuti sumpah setia menjadi warga negara Indonesia.
Karena itu, menjelang pemilu 2024, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan warga naturalisasi tersebut memiliki hak pilih, baik terhadap Presiden, Legislatif maupun DPD RI.
"Kalau sudah jadi WNI kan nanti bisa dia memilih yang penting Kartu Keluarga, KTP nya ada," terang Lidartawan saat dihubungi Suara Denpasar, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut Lidartawan menjelaskan, karena daftar pemilih tetap (DPT) sudah ditetapkan, maka warga naturalisasi tersebut akan terdaftar sebagai pemilih khusus.
Para pemilih khusus tersebut akan memilih pada pukul 12.00 - 13.00 Wita di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.
"Iya tergantung KTP nya dikeluarkan di mana, kalau di Denpasar pilihnya di Denpasar, kalau di Jembrana, pilihnya di Jembrana. Tapi kalau dia pindah KTP Karangasem tapi milihnya di sini (Denpasar) kan lain lagi ceritanya."
"Nanti mereka itu masuk daftar pemilih khusus. Setelah jam 12 baru milih pakai KTP, karena DPT sudah ditetapkan gak boleh diganggu lagi. Jam 12 sampai jam 1. Dan dia memilih di tempat di mana KTP itu dikeluarkan," tandas Lidartawan. (Rizal/*)