Muhaji Tak Hadir, Sidang Ditunda Dua Minggu

Suara Denpasar

Jum'at, 01 September 2023 | 10:25 WIB
Muhaji Tak Hadir, Sidang Ditunda Dua Minggu
Muhaji Tak Hadir, Sidang Ditunda Dua Minggu (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi saksi dari pertarungan hukum yang terjadi pada Rabu (30/8/2023), antara Hendra, seorang warga Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan Denpasar Selatan, dengan Muhaji, seorang oknum pensiunan TNI.

Gugatan ini mencuat berkaitan dengan keabsahan sewa tanah yang ditinggali oleh Hendra yang dipermasalahkan oleh Muhaji.

Menurut Anisa Defbi Mariana, anggota tim kuasa hukum Hendra dari kantor ArJk Law Office, inti dari gugatan ini adalah seputar keabsahan sewa tanah Hendra yang menjadi perdebatan Muhaji.

Ungkap dia, Muhaji, beberapa kali mengusir Hendra bersama keluarganya dari rumah yang mereka tempati sekarang, yang alamatnya terletak di Jalan Batas Dukuh Sari. Muhaji.

Pengusiran dengan dalih bahwa Hendra tidak memiliki izin yang sah untuk menempati tanah tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada tahun 2020.

Namun, dasar Hendra untuk menolak permintaan Muhaji cukup jelas. Hendra mendiami tanah ini berdasarkan perpanjangan kontrak dari almarhum Gono pada tahun 2014.

Kontrak ini kemudian diperpanjang lagi oleh Hendra dengan pemilik tanah, Ketut Gede Pujiama, hingga berakhir pada tahun 2047.

Ketika Pujiama masih hidup, persoalan ini pernah ditanyakan olehnya. Pujiama dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk Wayan Padma, seperti yang diklaim oleh Muhaji.

"Karena Pujiama telah meninggal, kita menggugat ahli warisnya dan Pak Muhaji sebagai turut tergugat," jelas Anisa Defbi Mariana. Pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini adalah Komang Mahardika, yang mewakili ahli waris Pujiama, dan diwakili oleh kuasa hukumnya AA Made Eka Darmika dari Kantor Hukum Wihartono, Denpasar. Sementara itu, Muhaji sebagai turut tergugat tidak hadir dalam sidang.

baca juga

Selain itu, Made Sugiartha, kuasa hukum Hendra yang lain, menyatakan bahwa pihaknya memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan permohonan Hendra.

Permohonan ini mencakup pengakuan bahwa tergugat adalah ahli waris Ketut Gede Pujiama dan pengakuan bahwa penggugat adalah penyewa beretika baik yang memiliki hak sewa yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kami memohon agar dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya," sebut dia.

"Saudara Muhaji, yang merupakan turut tergugat tidak hadir meski sudah kita panggil secara resmi, sidang kita tunda selama dua minggu mendatang," sambung Ketua Majelis Hakim AA Aripathi Nawaksara saat menutup sidang. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PBHI Bali Bersurat ke Kapolresta Denpasar Terkait Kasus Hendra

PBHI Bali Bersurat ke Kapolresta Denpasar Terkait Kasus Hendra

Denpasar | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:42 WIB

Terkini

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:50 WIB

Dilema Orang Tua Cari Sekolah Anak: Negeri Rumit, Swasta Tak Ada Duit

Dilema Orang Tua Cari Sekolah Anak: Negeri Rumit, Swasta Tak Ada Duit

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 13:50 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Respons Mohamed Salah Usai Bantu Mesir Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia

Respons Mohamed Salah Usai Bantu Mesir Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 13:45 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan

Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 13:42 WIB

Tak Perlu Hapus Makeup! Ini Cara Praktis Reapply Sunscreen Tanpa Merusak Riasan

Tak Perlu Hapus Makeup! Ini Cara Praktis Reapply Sunscreen Tanpa Merusak Riasan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 13:40 WIB

Super Iconic, 4 OOTD Grungy Hip Hop ala Woojin LNGSHOT yang On Point!

Super Iconic, 4 OOTD Grungy Hip Hop ala Woojin LNGSHOT yang On Point!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 13:40 WIB

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB