Suara Denpasar - Masih ingat dengan kasus yang membelit Hendra,49, warga Denpasar, Bali yang dipolisikan pensiunanTNI, Muhaji ke Polresta Denpasar.
Muhaji dalam laporannya tertanggal 23 Mei 2023 menuduh Hendra menempati tanahnya di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan secara ilegal.
Proses penyidikan berlangsung kilat hingga akhirnya Hendra ditetapkan tersangka setelah dimintai keterangan penyidik. Hendra disangka melanggar pasal 6 Perpu 51/1960.
“Awalnya mengontrak atas pemilik namanya Gede Pujiama hingga 2047, tiba-tiba Pak Muhaji mengklaim sebagai pemiliknya terus mengusir saya. Bagaimana bisa begitu,” kata Hendra saat konsultasi dengan advokat Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Daerah Bali, Senin (21/8/2023).
Dia juga merasa tersudutkan karena penyidik Polresta Denpasar tidak menghiraukan bukti-bukti kontrak yang disodorkan.
Penyidik terkesan ingin cepat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasat lewat persidangan sederhana atau tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sebagai organisasi yang konsen pada pembelaan hak asasi manusia dan orang-orang lemah, maupun teraniaya secara fisik dan psikis. Kami dampingi Pak Hendra.dan kami sudah pelajari bukti berkas yang ada, perkara ini serius untuk diselesaikan," papar Ketua PBHI Bali, Dewa Alit Sunarya, Jumat 25 Agustus 2023.
Untuk itu, pihaknya akan bersurat secara resmi pada Kapolresta Denpasar untuk gelar perkara secara terbuka. “Surat juga kami kirimkan juga ke aparat penegak hukum lain termasuk Kapolri di Jakarta, Rabu lalu,” tukasnya.