Suara Denpasar - Kasus robot trading Net89 begitu menghebohkan publik di tanah air. Di mana, korban penipuan investasi bodong tersebut mencapai 300 ribu orang dan kerugian diprediksi mencapai Rp 2 triliun. Bukan hanya itu, dalam perkembangannya kasus ini juga menyeret nama-nama selebriti di tanah air.
Seperti halnya Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh. Mereka dicurigai menikmati keuntungan dari Net89, baik berupa hasil lelang maupun promosi. Atta, sempat diduga menerima uang Rp 2,2 miliar dari pendiri Net89, Reza Paten, dengan modus lelang bandana.
Tak hanya itu, dalam paket investasi trading dengan skema ponzi berkedok MLM Ebook, Mabes Polri sudah menetapkan 14 tersangka. Yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES. Sedangkan Andreas dan Anderson William masih dikejar aparat karena diduga sudah pindah kewarganegaraan dan berada di Kamboja.
Nah, terkait aset-aset para tersangka, petugas kepolisian pun belakangan terus melakukan penyitaan di beberapa wilayah di Indonesia. Termasuk juga di Bali. Berdasar penetapan Nomor 25/Khusus/Pen. Pid/2023/PN Dps berikut daftar lengkap aset yang disita terkait Net89.
Berikut rinciannya:
Sertifikat atau warkah tanah berdasarkan Hak Guna Bangunan Nomor 5706/Kelurahan Jimbaran, Surat Ukur Nomor 7914/Jimbaran/2009, tanggal 2 Maret 2009, Luas 3500 M2, atas nama Perseroan Terbatas PT. BALI KAPAT PRATAMA, Berkedudukan di Kabupaten Badung, Propinsi Bali, yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 65/2021, tanggal 9 Juni 2021, yang dibuat oleh Evi Susanti Panjaitan, SH selaku PPAT.
Tanah dan bangunan yang berdiri bangunan dengan nama ABISHA89 RESORT, JIMBARAN BALI JI. Wisma Udayana, Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali 80361 berdasarkan Hak Guna Bangunan Nomor 5706/Kelurahan Jimbaran, Surat Ukur Nomor 7914/Jimbaran/2009, tanggal 2 Maret 2009, Luas 3500 M2, atas nama Perseroan Terbatas PT. BALI KAPAT PRATAMA, Berkedudukan di Kabupaten Badung, Propinsi Bali, yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 65/2021, tanggal 9 Juni 2021, yang dibuat oleh Evi Susanti Panjaitan, SH selaku PPAT.
Sertifikat atau warkah tanah berdasarkan Hak Guna Bangunan Nomor 5707 Kelurahan Jimbaran, Surat Ukur Nomor 10661/Jimbaran/2011, tanggal 27 Mei 2011, Luas 4.600 M2, saat ini atas nama YURNAL, yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 658/2011, tanggal 4 Oktober 2011, yang dibuat oleh I Wayan Rasmawan, SH selaku PPAT.
Tanah dan bangunan yang berdiri bangunan dengan nama ABISHA89 SPORT CLUB, JIMBARAN BALI JI. Nuansa Utama Raya No.257, Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali 80361 dengan Hak Guna Bangunan Nomor 5707 Kelurahan Jimbaran, Surat Ukur Nomor 10661/Jimbaran/2011, tanggal 27 Mei 2011, Luas 4.600 M2, saat ini atas nama YURNAL.
Sertifikat atau warkah tanah berdasarkan Hak Guna Bangunan No 1084 Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten badung, Bali seluas 2.380 m2 atas nama PT Bali Esperanza JI. Belimbing Sari Tambiyak, Pecatu, South Kuta, Badung Regency, Bali 80364.
Baca Juga: Kejati Bali Klaim Sudah Rampungkan Audit Eksternal Kasus SPI Unud
Tanah dan Bangunan yang berdiri bangunan dengan nama Villa di Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 JI. Belimbing Sari Tambiyak, Pecatu, South Kuta, Badung Regency, Bali 80364 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan No 1084 Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten badung, Bali seluas 2.380 m2 atas nama PT Bali Esperanza.
Tanah dan bangunan berupa ABISHA89 HOTEL, SANUR BALI Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur No.402, 80361 Sanur, Bali.
Tanah dan bangunan berupa proyek bangunan Tower Renon Jl. Kapten Tantular No 22, Renon, Denpasar, Bali 80113 (Lokasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Bali).
Itulah beberapa aset bangunan dan tanah yang akhirnya disita Mabes Polri berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Denpasar. ***