Viral! Lagu Halo-halo Bandung yang Dijiplak Malaysia Ternyata Sudah Dilindungi Konvensi Bern

Suara Denpasar

Jum'at, 15 September 2023 | 14:08 WIB
Viral! Lagu Halo-halo Bandung yang Dijiplak Malaysia Ternyata Sudah Dilindungi Konvensi Bern
Viral! Lagu Halo-halo Bandung yang Dijiplak Malaysia Ternyata Sudah Dilindungi Konvensi Bern ((Ilustrasi co.id))

Suara Denpasar - Baru-baru ini jagat Indonesia dihebohkan dengan munculnya kanal YouTube Lagu Kanak TV di Malaysia yang menjiplak lagu 'Halo-halo Bandung' ciptaan Ismail Marzuki

Menanggapi hal itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) Min Usihen, mengatakan lagu "Halo-halo Bandung" sudah dilindungi Konvensi Bern pada tahun 1997.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu tersebut," kata Min Usihen melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).

Selain itu, lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki yang pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 itu saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.

Di Indonesia, pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). 

Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar para kreator untuk mencatatkannya di DJKI. 

Hal itu, kata dia, sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

"Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati," ujar Min Usihen.

Dia menambahkan, apabila suatu pihak ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan karya orang lain, maka pihak tersebut haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta.

"Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa," saran dia. 

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam Konvensi Bern tentang penegakan hukum pelanggaran hak cipta memakai asas independence of protection, yang artinya, pelindungan dan penegakan hukum hak cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara karya hak cipta tersebut dilanggar. 

Jadi terkait Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak tersebut harus diproses menggunakan hukum Malaysia. 

"Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang Undang Hak Cipta di negara tersebut," tandasnya. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebuah Gambaran Tentang 'Seumur Hidup Itu Lama' Lewat Lagu Hagia Septida

Sebuah Gambaran Tentang 'Seumur Hidup Itu Lama' Lewat Lagu Hagia Septida

Denpasar | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 11:17 WIB

Lirik Lagu dan Terjemahan Di Arsy-Mu Lesti Kejora

Lirik Lagu dan Terjemahan Di Arsy-Mu Lesti Kejora

Denpasar | Kamis, 27 Juli 2023 | 14:15 WIB

Viral Video Pemain Saddil Ramdani Nyanyikan Lagu Kebangsaan Malaysia, Fans Harimau Malaya Harapkan Ini

Viral Video Pemain Saddil Ramdani Nyanyikan Lagu Kebangsaan Malaysia, Fans Harimau Malaya Harapkan Ini

Denpasar | Selasa, 18 Juli 2023 | 21:14 WIB

Terkini

Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan

Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:35 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Emosional! Mengintip Ruang Ganti Norwegia Menuju Piala Dunia 2026 Lewat Dokumenter Terbaru

Emosional! Mengintip Ruang Ganti Norwegia Menuju Piala Dunia 2026 Lewat Dokumenter Terbaru

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:31 WIB

Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple

Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple

Jakarta | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:24 WIB

Bagaimana Cara Nonton Piala Dunia 2026 di FolaPlay? Ini Panduan untuk Warga Indonesia

Bagaimana Cara Nonton Piala Dunia 2026 di FolaPlay? Ini Panduan untuk Warga Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:20 WIB

Jangan Lewatkan Promo Samsung Galaxy S26 Ultra di Blibli untuk Dapatkan Harga Termurah

Jangan Lewatkan Promo Samsung Galaxy S26 Ultra di Blibli untuk Dapatkan Harga Termurah

Jabar | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:18 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Body Cologne Tahan Berapa Lama? Kenali Perbedaannya dengan Parfum

Body Cologne Tahan Berapa Lama? Kenali Perbedaannya dengan Parfum

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Dari MRT hingga Coffee Shop, Photobox Interaktif Kian Jadi Tren Bagi Gen Z di Ruang Publik

Dari MRT hingga Coffee Shop, Photobox Interaktif Kian Jadi Tren Bagi Gen Z di Ruang Publik

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:05 WIB

Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap

Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:57 WIB