Eksekutor Beringas Itu Ternyata Badil, Sidang Tewasnya Yohanis di Dewi Madri

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 14:17 WIB
Eksekutor Beringas Itu Ternyata Badil, Sidang Tewasnya Yohanis di Dewi Madri
Eksekutor Beringas Itu Ternyata Badil, Sidang Tewasnya Yohanis di Dewi Madri (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Masih ingat kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Yohanis Naikoi? 

Kali ini dua terdakwa yakni Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil dan Hery Angga Putra alias Angga menjalani persidangan. 

Berbeda dengan terdakwa sebelumnya, keduanya terbilang sudah cukup umur dan berusia di atas 17 tahun.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

Di mana aksi kekerasan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada Minggu, 4 Juni sekitar Pukul 01.00. 

Usai kelompok terdakwa menegak miras di Malibu Bar dan mengarah ke ke Renon mengendarai sepeda motor.

Singkat kata, dalam dakwaan JPU terungkap peran Badil yang ternyata menjadi eksekutor hingga jasad korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di Jalan Dewi Madri.

Di mana, awalnya Badil yang  terpancing emosi dan ikut memukuli korban sebanyak satu kali.

Karena dipukul, sontak korban Yohanis melawan dan mengambil batu sehingga Badil spontan beringas serta mengeluarkan pisau dari saku jaket yang dibawa sebelumnya dan langsung menusuk korban.

Baca Juga: Ada Apa? Diatensi Kejaksaan Agung, Kasus SPI Unud yang Ditangani Kejati Bali Jalan Ditempat

"Dengan cara memegang pisau dengan tangan kanan lalu menusuk korban secara membabi buta ke arah tubuh korban berkali-kali dan korban jatuh," papar JPU.

Setelah ditusuk, korban juga sempet didorong dan dipukul oleh kelompok terdakwa. 

 Korban yang dalam kondisi tak berdaya akhirnya ditinggal kawanan pelaku.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No RS 01.06/D.XVII.1.14.15/42/2023 tanggal 07 juni 2023 yang ditandatangani oleh dr Dudut Rustyadi SpFM, Subsp.EM(K) SH, dengan hasil pemeriksaan temuan beberapa luka di tubuh tusukan senjata tajam di tubuh korban. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI