Suara Denpasar - Keluhan pedagang UMKM yang dagangannya tak laku karena kalah saing dengan TikTok Shop Dkk akhirnya disikapi pemerintah Indonesia.
Hal ini dengan adanya larangan bagi platform social commerce di Indonesia untuk berjualan secara langsung. Jadi, platform tersebut hanya sebatas media promosi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah mengambil langkah tegas dalam mengatur platform social commerce di Indonesia.
Dalam upaya untuk memastikan regulasi yang lebih ketat, Kemendag telah meneken peraturan yang melarang platform social commerce, seperti TikTok, untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Zulhas setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Menurut Menteri Zulhas, platform social commerce kini hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, sementara transaksi langsung seperti pembayaran tidak lagi diperbolehkan.
Dalam kata-katanya, "Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi."
Dalam rangka merealisasikan peraturan ini, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Menteri Zulhas juga menyatakan bahwa peraturan hasil revisi Permendag tersebut akan segera ditandatangani.
Baca Juga: Polda Bali Telusuri Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Bugbug
Lebih lanjut, dalam revisi tersebut, pemerintah akan secara jelas memisahkan platform social commerce dan social media.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan memastikan bahwa algoritma keduanya beroperasi secara independen.
Salah satu aspek penting dari revisi Permendag ini adalah pembentukan positive list atau daftar barang yang diizinkan untuk diimpor. Contohnya, batik buatan Indonesia akan termasuk dalam daftar barang yang diperbolehkan.
Selain itu, barang impor akan diberikan perlakuan yang setara dengan barang dalam negeri. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, sementara produk perawatan kulit atau kecantikan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Pemerintah juga akan melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta. Menteri Zulhas menegaskan, "Tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi USD 100 minimal."
Revisi ini merupakan langkah signifikan dalam mengatur perdagangan digital dan impor barang di Indonesia, yang diharapkan akan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman bagi pelaku usaha dan konsumen.