Suara Denpasar - Desakan pengusutan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, bukan hanya menjadi atensi dari aktivitas dan juga penggiat hukum di Bali.
Mengingat, kasus ini mendapat sorotan banyak pihak. Di mana, pelapor dalam hal ini I Made "Ariel" Suardana adalah pemilik LABHI-Bali adalah orang yang melek hukum.
Namun, kasus yang sudah dilaporkan sejak Mei lalu itu oleh para pengamat hukum malah seakan terkatung-katung.
"Dua kapolda sebelumnya sudah sukses menekan aksi premanisme di Bali. Apapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi Kapolda.
Apalagi, ini sudah menyangkut nyawa dan keselamatan orang," begitu papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Denpasar Nengah Jimat.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bali. Orang yang paham hukum saja kasusnya lama, apalagi masyarakat awam," imbuhnya beberapa waktu lalu.
Desakan demi desakan untuk mengungkap benderang kasus ini juga datang dari aktivis anti korupsi dan pengamat sosial di Denpasar, Nyoman Mardika.
Mereka berharap, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., bisa tegas menyelesaikan kasus ini.
Apalagi, dalam kacamata banyak orang. Kasus ini termasuk remeh temeh, namun berjalan alot seakan adanya kekuatan lain yang mempengaruhi kinerja penyidik.
Kabarnya, dengan banyaknya pihak yang menyoroti penanganan kasus ini. Kapolda Bali Irjen Pol Narendra pun akhirnya memberikan atensi.
Bahkan, kabarnya Kapolda bertanya ke bawahannya "Kok lama?" terkait penanganan kasus yang dinilai remeh temeh ini. "Beneh to, Kapolda beneh," ucap sumber di lingkup Polda Bali.
Nah, kepada awak media Selasa 8 Agustus 2023. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
Memang, sampai sekarang belum ada tersangka. Namun, pihaknya berjanji untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi sorotan penggiat hukum dan aktivisi di Bali dan Denpasar umumnya tersebut.
"Masih pemeriksaan saksi dan tegas kita lakukan sesuai dengan aturan hukum. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli dan perkembangan akan kita sampaikan," tegas dia. ***