denpasar

Tahukah Kamu? Ketum PSI Kaesang Pangarep Tidak Punya Otoritas Kekuasaan Seperti Megawati atau di Persis Solo

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 26 September 2023 | 17:14 WIB
Tahukah Kamu? Ketum PSI Kaesang Pangarep Tidak Punya Otoritas Kekuasaan Seperti Megawati atau di Persis Solo
Tahukah Kamu? Ketum PSI Kaesang Pangarep Tidak Punya Otoritas Kekuasaan Seperti Megawati atau di Persis Solo (Suara.com)

Suara Denpasar - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep resmi jadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sabtu (24/9/2023). Dua hari kemudian, Kaesang menjadi ketua umum atau Ketum PSI. Akan tetapi, dia tidak akan punya otoritas kekuasaan seperti Megawati atau dia sebagai Dirut Persis Solo.

Jabatan Ketum PSI tidak sama dengan ketum di partai lain. Jabatan ketum PSI terbatas. Ada yang lebih berkuasa dibandingkan seorang Ketum.

Bukan hanya ketum PSI, Kongres PSI juga kalah kuasa dari lembaga super elit ini. Di PSI, otoritas tertinggi partai adalah Dewan Pembina. Itu yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI.

"Struktur Partai terdiri dari: 1. Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai," demikian pasal 14 dalam AD PSI dikutip dari laman PSI, Selasa (26/9/2023).

Menurut AD PSI Pasal 14 Ayat 5, DPP yang kini dipegang Kaesang Pangarep hanyalah jabatan eksekutif partai tingkat nasional.

Dalam Pasal 16 BAB VII tentang Dewan Pembina, terlihat sangat jelas bahwa kekuasaan Dewan Pembina seperti raja. Tapi bukan raja tunggal, melainkan semacam presidium, yang terdiri dari segelintir orang.

Kekuasaan Dewan Pembina mutlak, tidak bisa dibantah. Ketum PSI, Kaesang Pangarep juga tidak bisa melawan kekuasaan Dewan Pembina.

"Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia," lanjut PSI dalam AD Pasal 16 ayat (1).

Ayat-ayat selanjutnya menjelaskan bahwa Dewan Pembina terdiri dari ketua dan sekretaris, ditambah anggota-anggota. 

Baca Juga: Ditanya Alasan Pilih Jadi Wali Kota Depok, Kaesang Pangarep Akui Bingung: Saya Sendiri Gak Tahu

"Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina adalah individu-individu yang merupakan pendiri Partai awal
dan atau dianggap berjasa dalam mewujudkan visi dan misi Partai," tulis AD PSI Pasal 16 Ayat 3.

Hebatnya lagi pada ayat berikutnya disebutkan bahwa keanggotaan Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia. 

Dewan Pembina memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan PSI di semua jenjang struktur partai. Artinya, jika kebijakan Kaesang Pangarep membuat Dewan Pembina tidak berkenan, maka bisa dibatalkan.

Lebih lanjut, Dewan Pembina juga bisa overlaping dengan Ketum PSI. Selain menginterupsi kebijakan, Dewan Pembina memiliki wewenang memberi sanksi kepada anggota yang dianggap melanggar AD/ART PSI atau karena tindakan indisipliner lainnya.

"Keputusan Dewan Pembina bersifat final dalam internal Partai," demikian tertulis dalam Pasal 16 Ayat 10.

"Pengambil keputusan tertinggi partai adalah Dewan Pembina," lanjutnya dalam Pasal 28 AD PSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI