Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap Rp 1 Miliar

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 28 September 2023 | 14:20 WIB
Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap Rp 1 Miliar
Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap 1 M (PMJ News)

Suara Denpasar - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola saat ini telah menetapkan enam orang tersangka atas dugaan tindakan pidana suap dalam pertandingan sepak bola Liga 2.

Hal tersebut dilakukannya, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Selain itu, diketahui para tersangka ini didominasi oleh wasit yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta per pertandingan agar memenangkan sebuah klub.

Tak hanya itu, keenam tersangka ini terdiri dari seorang perantara klub dengan wasit, seorang kurir pengantar uang dan empat orang wasit Liga 2.

Kemudian, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ahli pidana.

Mengutip dari Kompas TV, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa modus suap ini berupa meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberikan iming-iming. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut sudah menghabiskan uang miliaran rupiah. 

"Menurut keterangan klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan," ungkap Asep lebih lanjut

Sebagai tambahan, untuk tersangka mafia bola yang berinisial K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara itu, keempat tersangka yang berinisial R, T, R, dan A juga disangkakan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.(*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didepak PSIS Semarang, Hari Nur Yulianto Siap Susul Eks Persib Bandung jadi Top Skor di Liga 2, Intip Statistiknya

Didepak PSIS Semarang, Hari Nur Yulianto Siap Susul Eks Persib Bandung jadi Top Skor di Liga 2, Intip Statistiknya

| Rabu, 20 September 2023 | 09:32 WIB

Waspada! Gresik United FC Sudah Punya Striker Andalan Senilai Rp5,21 M untuk Bertempur di Liga 2

Waspada! Gresik United FC Sudah Punya Striker Andalan Senilai Rp5,21 M untuk Bertempur di Liga 2

| Selasa, 19 September 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat

Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat

Riau | Rabu, 15 April 2026 | 17:33 WIB

Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit

Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:32 WIB

Jessica IskandarUnggah Ulang Konten Tangani Kesurupan, Ucapan 'Bismillah' Dihapus

Jessica IskandarUnggah Ulang Konten Tangani Kesurupan, Ucapan 'Bismillah' Dihapus

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 17:30 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Fakta Menarik Rencana Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Raksasa di Indonesia, Target 2028 Rampung

Fakta Menarik Rencana Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Raksasa di Indonesia, Target 2028 Rampung

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:26 WIB

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:25 WIB

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:23 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB