Suara Denpasar- Pada 30 Agustus 2023 lalu, sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali, diketahui melakukan perusakan dan pembakaran pada Detiga Neano Resort.
Perusakan dan pembakaran bangunan Detiga Neano Resort yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali itu dilatarbelakangi karena mereka menolak adanya pembangunan resort yang lokasinya berada dekat dengan pura (tempat suci umat Hindu untuk beribadah).
Sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali itu pun mendatangi Detiga Neano Resort yang bangunannya masih dalam proses pengerjaan. Mereka lalu melakukan perusakan disejumlah fasilitas resort dan melakukan pembakaran.
Akibat dari aksi nekat dari sejumlah warga tersebut, pihak kontraktor yang merasa tidak terima atas kerugian yang sudah dialami akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polda Bali.
Dilansir dari antaranews.com, dalam menyikapi laporan dari pihak kontraktor itu, pihak Kepolisian Daerah Bali telah menangkap para tersangka dan melakukan rekonstruksi kasus perusakan dan pembakaran yang mereka lakukan.
Dalam proses rekonstruksi tersebut pihak Kepolisian Daerah Bali diketahui menghadirkan 16 orang tersangka, pihak kejaksaan dan tim kuasa hukum dari para tersangka.
Kepala Sub-Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto, mengatakan proses rekonstruksi tersebut dibagi menjadi tiga bagian, dengan jumlah 28 adegan.
Endang Tri Purwanto, menjelaskan dimana pada bagian pertama rekonstruksi ada 16 adegan yang diperagakan. Dimana dalam rekonstruksi tersebut diketahui perusakan yang dilakukan bersama-sama dan atau memasuki pekarangan orang tanpa izin dilakukan oleh tiga tersangka.
Lalu pada bagian kedua, ada lima adegan yang diperagakan. Sedangkan pada bagian ketiga, ada tujuh adegan yang diperagakan.
Baca Juga: Karangasem Dapat Suntikan Dana Sebesar Rp84 Miliar Dari Pemprov Bali, Untuk Apa?
Dalam rekonstruksi tersebut, Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya tentu menyoroti peran dari masing- masing pelaku, jadi siapa berbuat apa dan disaksikan oleh siapa, karena salah satu unsurnya adalah dilakukan secara bersama-sama.
Ia juga menjelaskan, dari keterangan para tersangka belum ada tanda yang menunjukan bahwa tindak perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh sejumlah warga Bugbug, Karangasem itu merupakan inisiatif dan provokasi dari pihak lain.
Kepala Sub-Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali itu juga mengatakan, para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut atas dasar spontanitas tanpa adanya perintah dari pihak lain, mereka berinisiatif sendiri menuju ke lokasi resort kemudian melakukan perusakan dan pembakaran.
Terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap para tersangka, ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengkajinya dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali, mengingat masih ada pemeriksaan tambahan yang harus dijalani para tersangka.
Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bali pun diketahui masih terus berusaha untuk menuntaskan berkas perkara tersebut, mengingat batas waktu penahanan terhadap tersangka.(*/Ana AP)