Sidang pertama diketahui akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas mantan Mentan RI itu di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat.
Kantor Kementan RI di Jakarta Selatan pun tidak luput dari proses penggeledahan beberapa waktu lalu.
Dari proses penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
Beberapa barang buktinya adalah sejumlah uang yang ditafsirkan hingga miliaran rupiah, hingga dokumen yang berisi aliran uang. (*/Dinda)